Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Situasi Keuangan Negara Seperti Ini, Perlu Tax Amnesty

17 Desember 2013   14:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:49 1005
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada sebesar ±Rp. 3.000 Triliun lebih uang masyarakat pengusaha warga Indonesia berada dan lama nangkring parkir di berbagai perbankan di luar negeri. Jika dana ini bisa di masukkan ke dalam negeri, akan dapat memperbesar penerimaan Negara serta pemasukan pajak. Tentu saja, bagaimana kreasi manajemen Negara yang cukup dipercaya agar dapat mengundang antusiasme warga kita untuk rela memasukkan kembali uangnya ke Indonesia.

Tax amnesty merupakan salah satu kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang dipolakan untuk memberikan insentif berupa penghapusan pajak yang seharusnya terhutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan negara dan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh menjadi patuh, sehingga dapat mendorong meningkatnya jumlah kepatuhan wajib pajak dimasa mendatang (Fisip-Unair).

Wacana serta usulan Tax Amnesty telah disampaikan sejak pertengahan tahun 2008 akan tetapi selalu saja mendapat halangan dari berbagai pihak yang belum dapat menyetujui realisasi kebijakan Tax Amnesty tersebut. Bahkan pada saat Tax Amnesty di sampaikan, Presiden RI SBY pada saat itu belum menanggapinya dengan antusias, mengingat kemungkinan pada saat itu posisi devisa Negara serta neraca pembayaran berjalan masih cukup baik. Pada kebijakan Tax Amnesty ini, peran Presiden sangat menentukan bisa berjalan atau tidaknya kebijakan ini. Momentum saat ini tepat, mengingat semakin membesarnya defisit neraca pembayaran serta semakin membesarnya hutang luar negeri kita.

Harapan kita, uang-uang yang parkir dan menumpuk di luar negeri sebesar ± Rp. 3.000 Triliun bisa masuk kembali ke Indonesia dengan adanya Tax Amnesty ini. Bayangkan saja, kumulatif uang korupsi yang melibatkan korporasi di Indonesia bisa mencapai ratusan miliar dolar AS. Secara perkiraan, ada sebanyak ±US$ 280 miliar dan sebagian jumlah ini ±US$ 150 miliar di simpan pada berbagai bank di Singapura. Para pengusaha hitam serta para pejabat korup di Indonesia selama ini, memilih Negara Singapura sebagai tempat paling aman untuk mencuci uang haram mereka. (investor.co.id)

Negara yang menerapkan Tax Amnesty dan sangat berhasil disamping Rusia adalah Afrika Selatan ketika negera tersebut dipimpin oleh Nelson Mandela sehingga Afrika Selatan dalam program rekonsialisasi Nasionalnya, tidak perlu untuk meminjam dana luar bagi Pembangunan berbagai inftrastruktur Afrika Selatan saat itu.

Pada saat ini, ada usulan untuk melakukan perubahan UU Perpajakan, agar tidak memakan waktu panjang, sekaligus saja kebijakan Tax Amnesty ini di masukkan dalam rencana perubahan UU Perpajakan. Mengingat perubahan UU Perpajakan, selalu  memakan waktu yang cukup panjang. Sebenarnya, untuk memasukkan kebijakan Tax Amnesty ini kedalam UU Perpajakan, tidak perlu melakukan perubahan berbagai pasal dalam UU itu, cukup saja menambah pasal tentang Tax Amnesty yang agak rinci serta jelas.

Bisa memperbesar penerimaan Negara dan pemasukan pajak.

Pemberlakuan Tax Amnesty jika tidak dikelola dengan benar dan baik akan dapat berubah menjadi ajang korupsi baru untuk sumber pembiayaan politik yang kotor.

Makanya kebijakan Tax Amnesty seharusnya didukung dengan teknologi informasi yang handal dan canggih, kemudian adanya sistem perbankan dan keuangan yang kuat serta dikerjakan oleh SDM yang professional dan kredibel. Jika hal ini dapat dijalankan, maka Tax Amnesty akan menjadi stimulasi pendorong perekonomian nasional serta dapat meningkatkan penerimaan dari pajak untuk negara.

Mengingat pentingnya kebijakan Tax Amnesty dapat segera di berlakukan untuk memperbesar pendapatan Negara dan pajak, lembaga legislatif seperti Komisi XI DPR RI perlu mendukung penuh jika pemerintah nantinya mengajukan kebijakan Tax Amnesty ini.

Beberapa kinerja Pemerintah saat ini yang menghambat Tax Amnesty adalah :

  1. Sudah terjadi berbagai indikator ekonomi nasional yang semakin memburuk yaitu terjadinya perlemahan nilai tukar rupiah saat ini sudah pada Rp. 12.098,-/1US$ yang sudah sangat tinggi atas patokan APBN Rp. 9.600,- ,
  2. Inflasi secara nasional yang semakin meningkat,
  3. Cadangan devisa nasional semakin mengecil,
  4. Peningkatan jumlah subsidi BBM yang menguras devisit transaksi berjalan,
  5. Kenaikan BI rate yang menyebabkan tingkat suku bunga acuan perbankan mencapai 7,50%, yang malah rupiah terus melemah. Menerpa UKM yang semakin rentan.

Belum lagi beberapa bulan mendatang Indonesia menghadapi tahun politik untuk Pemilu April 2014 yang bisa memicu berbagai kemungkinan terjadi dalam gejolak perekonomian nasional. Jika beberapa bulan mendatang rupiah masih terdepresiasi kearah Rp. 12.450,-, ada kemungkinan terjadi gerakan tidak menentu gejolak perekonomian. Semoga pada batas nilai rupiah sekarang, pemerintah mampu mempertahankan tekanan depresiasi rupiah dan diharapkan kembali mendekati/mengarah angka patokan nilai tukar APBN.

Beberapa instrumen Moneter dan Pembangunan yang perlu menjadi pertimbangan dalam mendukung Tax Amnesty ini adalah :

  1. Melakukan verifikasi tajam yang akrab atas seluruh individu pemilik uang di luar negeri,
  2. Mewujudkan kemampuan Pemerintah untuk memekanisasi konversi mata uang dengan baik dan benar untuk menihilkan kemungkinan terjadinya kesalahan serta mempermudah pengawasan dan evaluasi,
  3. Mewujudkan adanya deposito valas pada berbagai bank pelaksana,
  4. Mewujudkan kemampuan Pemerintah untuk menstabilkan makro ekonomi secara berkesinambungan sehingga bisa menimbulkan tingkat kepercayaan yang tinggi,
  5. Mewujudkan peningkatan bunga simpanan yang tinggi untuk mengurangi jumlah uang yang beredar,
  6. Mengurangi dan sangat membatasi jumlah impor barang mewah (budaya hedonisme bangga-banggaan) yang tidak produktif,
  7. Mengurangi segala kemungkinan yang menguras devisa untuk belanja impor kebutuhan yang bisa dihasilkan di dalam negeri.
  8. Pemerintah harus bersegera melakukan Pembangunan industri pengolahan peningkatan nilai tambah terhadap produk sumber daya alam sendiri. Sehingga produk SDA tidak hanya semata di ekspor seperti selama ini dilakukan,
  9. Pemerintah bersegera mambangun industri pengolahan bahan baku dan bahan setengah jadi dari SDA sendiri untuk memperkecil kandungan impor pada setiap industri di dalam negeri yang bisa menyebar di seluruh wilayah strategis Indonesia,
  10. Pemerintah harus membuat grand design baru terhadap politik Pembangunan industri terpadu berjangka panjang yang efisien berdaya saing tinggi yang mendekati sumber energi setempat, dekat dengan produk SDA setempat, dekat dengan pemasaran ekspor.

Semoga tulisan ini, bisa menjadi bahan masukan dan bermanfaat bagi seluruh pihak yang berkepentingan agar ekonomi Indonesia segera pulih kearah yang lebih baik dan berdaya saing tinggi sehingga pemerintah mampu untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Ashwin Pulungan)

Daftar Aneka Tulisan Lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun