Semoga putusan Mahkamah Konstitusi ini, akan ditindak lanjuti oleh Pemerintah cq. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk segera mungkin menutup dan membubarkan sekolah Negeri yang menyelenggarakan RSBI-SBI dan menjadikan semua sekolah Negeri menjadi sekolah reguler biasa yang ditingkatkan kulifikasinya sehingga bisa sejajar dengan kualifikasi Sekolah Internasional. Kita ucapkan terima kasih kepada seluruh Pemohon Pengujian : Andi Akbar Fitriyadi, Nadya Masykuria, Milang Tauhida, Jumono, Lodewijk F. Paat, Bambang Wisudo, Febri Hendri Antoni Arifyang telahbersusah payah mengorbankan waktunya ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU No.20 tahun 2003 semoga menjadi amal-ibadah. (Ashwin Pulungan)
Download disini Putusan MK-nya :
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=download.Putusan&id=1251
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H