Kenyataannya sekarang ini, berkat tidak dilarangnya oleh Pemerintah praktek kartel dan monopoli yang dilakukan oleh para perusahaan PMA dan PMDN integrator, maka harga akan kembali menjadi : DOC Rp. 7.000,-/ekor, pakan Rp. 6.500,-/kg (akan naik Rp.250,-). Jadi Pemerintah dan DPR sudah menjadi alat dan bagian kejahatan dari para pengusaha PMA dan PMDN integrator.
Assosiasi-Assosiasi di Perunggasan Peliharaan PMA asing.
Perputaran uang dalam skala Nasional untuk usaha unggas saat ini adalah ±Rp. 185 Triliun/Tahun. Nilai ini didominasi kuat sebesar lebih 70% oleh para perusahaan PMA unggas. Apalagi sekarang UU No.18 Tahun 2009 sangat mendukung untuk mengguritanya para perusahaan PMA asing di Indonesia dan mematikan usaha rakyat.
Melihat kenyataan potensi yang besar ini, perusahaan asing PMA dan PMDN terbesar di Indonesia sudah lama melihat peluang ini, sehingga banyak assosiasi yang disponsori pendiriannya oleh PMA tersebut bahkan sampai asosiasi yang mengatasnamakan peternak rakyat/kecil. Begitu juga semua media cetak seperti majalah-majalah peternakan di Indonesia adalah merupakan bagian integral yang melekat tidak langsung dari perusahaan PMA integrator ini. Bila ada majalah yang isinya mengkritisi kejahatan ekonomi yang dilakukan PMA, maka majalah tersebut tidak akan mendapatkan iklan promosi dimajalah tersebut. Kematian majalah unggas independen tertua di Indonesia "Ayam&Telur" adalah karena majalah ini pengelola dan pemiliknya adalah asosiasi PPUI (Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia) selama proses kematiannya tidak bisa mendapatkan iklan promosi dari beberapa perusahaan PMA.
Asosiasi peliharaan under-bow PMA terbesar di Indonesia adalah : GAPPI (Gabungan Perusahaan Peternakan Indonesia), GPMT (Gabungan Perusahaan Makanan Ternak), GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas), GOPAN (Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional) dan FMPI (Forum Masyarakat Perunggasan Indonesia). Serta asosiasi lainnya didaerah seperti PPUN (Perhimpunan Peternak Unggas Nasional) dan PPAN (Perhimpunan Peternak Ayam Nasional) serta nama lainnya para pengurusnya terdiri dari peternak kemitraan PMA serta peternak yang masih memiliki hutang besar kepada PMA. Organisasi inilah yang digembala serta dimanfaatkan perusahaan PMA untuk melindungi diri menggunakan kata selogan seolah-olah aspirasi untuk melindungi usaha peternakan masyarakat Indonesia dengan kalimat "Usaha Unggas Nasional", "Seluruh Peternak Rakyat Indonesia", "Masyarakat Perunggasan Indonesia", "Ekonomi Rakyat". Para pengurus asosiasi diatas selalu terpilih dan terdiri dari para direktur perusahaan PMA terbesar. Asosiasi inilah yang sekarang selalu digembala ke DPR-RI Komisi III dan IV untuk menolak PPn komoditas unggas dan menolak CLQ demi melindungi masyarakat peternak. Padahal usaha rakyat telah mati karena pasarnya rakyat diserobot habis oleh produk perusahaan unggas PMA. Menurut UU No.18 Tahun 2009, usaha unggas Nasional adalah merupakan usaha industri yang terintegrasi, tentu pantas dikenakan PPn sebagai masukan kas Negara. Selanjutnya asosiasi tersebut diatas, digunakan untuk melakukan usaha Kartel harga pakan (di GPMT) dan DOC (di GPPU). Setiap anggota DPR-RI harus mengetahui permainan dan rekayasa ekonomi kotor ini. Kemana selama ini KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) RI ?
13452556741760966726Usaha Perunggasan Nasional Pantas Dikenai Pajak karena sudah Dalam Usaha Secara Terintegrasi Berdasarkan UU No.18/2009 dan Bukan lagi Melibatkan Peternakan Rakyat Sebagaimana Dalam UU No.6/1967 (Sudah dicabut)
Apabila Pemerintah ingin memberdayakan usaha perunggasan Nasional, seharusnya ada UU dan Keppres yang membuat segmentasi pasar yaitu Pasar Dalam Negeri hanya untuk produksi unggas rakyat dan Pasar Luar Negeri untuk produksi perusahaan besar PMA dan PMDN. Janganlah perusahaan besar PMA hanya jago kandang semata memanfaatkan pasar Indonesia serta menggusur pasar peternakan rakyat dan Pemerintah tidak berdaya membela usaha rakyatnya.
Para pejabat tinggi Negeri Indonesia sudah sakit diseluruh Instansi Pemerintah banyak Mafia dan di sektor perunggasan juga telah sangat lama berjalan Mafia Perunggasan yang merebut porsi putaran uang usaha perunggasan yang sampai saat ini sudah mencapai ±Rp. 185 Trilliun/Tahun. Seharusnya porsi ini sudah bisa memberi peluang usaha yang adil kepada usaha kecil rakyat disektor ekonomi unggas Nasional sesuai dengan missi UU No.9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil. Agar keadilan bisa diterapkan oleh Pemerintah sebaiknya UU No.18 Tahun 2009 segera dicabut oleh Pemerintah dan diganti kembali dalam waktu sementara dengan UU No.6 Tahun 1067. (Ashwin Pulungan)
Tulisan terkait kami di Kompasiana : http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2011/03/16/usaha-perunggasan-nasional-mengalami-kehancuran-oleh-pma-diambil-alih-oleh-pma/ http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2011/02/27/dua-kelompok-tantangan-usaha-perunggasan-nasional/ http://edukasi.kompasiana.com/2011/06/23/ayam-atau-telur-mana-lebih-dahulu/ http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2011/11/21/uu-no18-tahun-2009-mendukung-monopoli-dan-kartel-unggas-nasional/ http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2012/03/13/kondisi-perunggasan-nasional-jelang-bbm-naik/ http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/03/21/mungkin-daging-olah-ini-pernah-kita-makan/ http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2012/07/12/sangat-mahal-harga-daging-ayam-di-konsumen/ http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2012/07/26/pemerintah-gagal-menyediakan-protein-hewani-dan-nabati-untuk-rakyatnya/
Salam,
- Dirgahayu Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945-2012, mohon maaf kepada seluruh para Pahlawan Kami belum bisa mengisi Kemerdekaan Indonesia sesuai harapan dan cita-cita para Pahlawan.
- Selamat Mendapatkan Hari Kemenangan Mengendalikan Hawa-Nafsu (perang Akbar) di hari Idul Fitri 1433 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H