Keuntungan besar yang akan diperoleh para perusahaan PMA integrator, bisa di hitung dari harga pokok produksi mereka saat ini (PMA-PMDN integrator) BEP : Rp.12.500,- s/d Rp.13.500,-/Kg hidup, dengan harga DOC mereka = Rp.3.800,-/ekor serta harga pakan = Rp.4.700,-/Kg. Produksi ini sebagian besar masuk pada Cold storage untuk dijual pada booming permintaan bulan puasa mendatang dengan harga Rp. 35.000,- s/d Rp.37.000,-/Kg karkas bersih serta harga pokok produksi karkas bersih PMA-PMDN dibawah Rp.14.000,-/Kg. Betapa besarnya keuntungan yang bisa dirampas dari konsumen daging ayam oleh para perusahaan PMA asing itu.
Jika kita perhatikan selama ini dibeberapa sentra peternakan rakyat Sukabumi, Subang, Bandung, Tasik, memang masih banyak yang isi kandang, akan tetapi semuanya para peternak ini adalah para peternak "Kemitraan (menjadi buruh dikandang sendiri)" dengan para perusahaan PMA-PMDN integrator. Kepada para peternak Kemitraan, PMA menetapkan DOC dengan harga =Rp.6.450,- serta pakan =Rp.6.150,- sehingga BEP di peternak kemitraan sekitar Rp. 17.700,-/Kg hidup dan diambil oleh perusahaan PMA dengan harga Rp. 18.500,-/Kg hidup. Dalam posisi ini perusahaan PMA telah mendapatkan keuntungan dari DOC, Pakan, serta ayam panen dari peternak kemitraan yang harus dijual kepada PMA.
Usulan kepada Pemerintah dari "Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI)" adalah :
- Karena harga daging unggas yang di produksi oleh para perusahaan PMA integrator di Indonesia menjadi sangat mahal, yaitu rata-rata Rp. 32.000,- s/d Rp.35.000,-/Kg saat ini (termahal dalam sejarah perungasan Nasional) sampai menjelang Lebaran yang akan datang. Untuk memperkuat Ketahanan Pangan Nasional, PPUI berharap agar Pemerintah segera melakukan IMPOR DAGING UNGGAS Chicken Leg Quarter (CLQ) yang harganya bisa jauh lebih murah. Kalau bisa sebelum bulan Puasa ini sudah bisa masuk untuk menyelamatkan konsumen di Indonesia dari eksploitasi PMA asing terhadap konsumsi daging ayam.
- Dalam tata niaga usaha perunggasan Indonesia masih terjadi kejahatan usaha secara Kartel dan Monopoli maka PPUI berharap KPPU segera membongkar kasus ini yang telah dilakukan oleh para perusahaan PMA perunggasan asing, dengan memanfaatkan beberapa asosiasi seperti GPPU, GPMT dan GAPPI.
- Karena UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah bertentangan dengan jiwa-missi UUD 1945 serta memberi peluang luas kepada PMA melakukan usaha peternakan (perunggasan) secara terintegrasi, dan harga daging unggas semakin hari semakin mahal, yang seharusnya harga daging ayam semakin kompetitif, maka PPUI menyatakan secara tegas agar Pemerintah dan DPR-RI segera mengevaluasi tata niaga perunggasan Nasional serta mencabut UU No.18/2009 tersebut sementara memberlakukan kembali UU No.6 Tahun 1967.
Atas kenyataan diatas, PPUI berharap agar Pemerintah benar-benar memperhatikan kondisi kehidupan seluruh rakyat Indonesia sehingga tidak ada lagi pihak-pihak atau badan usaha asing PMA yang dapat mengeksploitasi konsumen Indonesia serta mengeksploitasi peternak rakyat Indonesia.
Potensi pasar Dalam Negeri yang cukup besar ini, harus memberikan dampak peluang usaha sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak sesuai dengan misi UUD 1945 dan UU No. 6/1967. Oleh karena itu, para pelaku perunggasan Nasional bersama Pemerintah seharusnya bersegera merubah pola pikir dan pola tindak kearah pemberdayaan masyarakat Indonesia ke depan dalam menyongsong kebangkitan bangsa Indonesia yang diidamkan dan di cita-citakan oleh para pendiri Republik Indonesia tercinta ini, selanjutnya masyarakat menantikan tindakan nyata serta keberpihakan Pemerintah dalam penciptaan pekerjaan dan peluang usaha kepada seluruh Rakyat Indonesia. (Ashwin Pulungan)
Salam, berdayakan konsumen Indonesia, makmurkan kehidupan rakyat Indonesia.
Tulisan terkait :
- Usaha Perunggasan Nasional Dihancurkan oleh PMA,
- Dua Kelompok Tantangan Perunggasan Nasional,
- Pemerintah Tidak Perhatikan Usaha Perunggasan Setelah UU No.18/2009,
- Kondisi Perunggasan Nasional Jelang BBM Naik,
- Situs Website Peternak Unggas Rakyat.
Keterangan :
GPPUÂ = Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas.
GPMT = Gabungan Perusahaan Makanan Ternak.
GAPPIÂ = Gabungan Pengusaha Peternakan Indonesia.