Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beginilah Kalau Polantas Berkuasa Dijalan Raya

3 Juni 2012   14:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:26 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13387323951674640581

Seorang teman mengirimkan ke email saya yang dilampirkan dengan sebuah foto yang menampilkan seorang Polantas sewenang-wenang memarkirkan mobilnya ditengah jalan selama ±20 menit. Kejadiannya pada hari Jum'at tanggal 1 Juni 2012 jam 16.25 Wib. Entah apa yang sedang diurus oleh sang Polantas, tanpa merasa bersalah serta risih memarkirkan mobilnya seenaknya ditengah jalan. Kalau dilihat pada kiri jalan, sangat kosong tempat untuk memarkirkan mobil. Inikah budaya keseweanang-wenangan Polisi ? Pada saat itu masyarakat menyaksikan kesewenangan konyol sang Polantas turun dari mobilnya tanpa sedikitpun merasa bersalah. Apalagi sang Polantas masih berseragam korpsnya.

Sebagai Polantas, tentu dia mengetahui perbuatannya itu adalah salah besar, bahkan mungkin dia mengetahui pula Pasal UU lalu-lintas tentang pelanggaran yang telah dia lakukan sendiri. Bagaimana kalau masyarakat sipil melakukan hal yang sama ? Sang Polantas juga mengabaikan masyarakat sekitarnya bahwa perbuatan dia dipersaksikan dan diamati oleh banyak orang. Inilah mungkin arogansi sang Polantas.

Kita selama ini selalu menyaksikan aparat polisi yang seharusnya taat untuk menegakkan hukum, malah para aparat polisi itu selalu melakukan pelanggaran hukum dan itu terjadi disaksikan oleh banyak masyarakat. Bagaimana polisi bisa berwibawa didepan masyarakat kalau banyak polantas gemar melanggar UU yang seharusnya ditegakkan olehnya. Kepercayaan dari masyarakat akan sulit didapat oleh Kepolisian jika masih banyak aparat Kepolisian yang justru gemar merendahkan martabat jabatan mereka dan bahkan sekaligus merendahkan korps Kepolisian dalam arti umum.

Keengganan masyarakat untuk melaporkan permasalahan pelanggaran hukum pencurian, perampokan, perjudian, bahkan narkoba serta pertentangan antar tetangga membuktikan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Polisi. Sudah sangat lama anggapan negatif kepada Polisi yaitu "Kalau lapor ke Polisi tentang kehilangan kambing, maka yang akan dialami si-pelapor menjadi kehilangan kambing seharga sapi". Sudah demikian jeleknya Polisi dimata rakyat Indonesia, kalau urusan dengan Polisi seperti melapor tentang kehilangan, pasti nantinya akan dimintai uang dengan berbagai macam alasan. Mengambil kembali barang bukti seperti sepeda motor yang ditahan Polisi, bisa dikenai biaya yang cukup besar.

Kalau pelayanan Polisi buruknya seperti sekarang ini, lalu sikap dan kepatuhan para Polisi tidak ditampakkan bahkan gemar mensosialisasikan Polisi sebagai preman berseragam, maka masyarakat tidak akan percaya kepada Kepolisian apalagi tentang barang sitaan seperti Narkoba, ganja, extasi apakah benar-benar suatu saat dimusnahkan atau barang sitaan narkoba itu diedarkan kembali kepada penampung narkoba. Lalu barang sitaan yang ada didalam gudang penyimpanan barang sitaan isinya sudah diganti dengan tepung atau bentuk-bentuk palsu yang mirip menyerupai barang narkoba sitaan.

Untuk apa kita di NKRI ini menggaji serta memfasilitasi Polisi apabila Kepolisian RI tidak mampu memberikan perlindungan dan rasa aman serta rasa tertib dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini. (000)

NB. : Data kejadian lengkap ada pada penulis.

Polisi dibentuk berdasarkan UU adalah untuk memberikan rasa aman, tertib serta melindungi seluruh masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun