Sehubungan Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kenyataannya bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang seharusnya dibatalkan demi hukum dan kembali pada Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan yang masih relevan sampai saat ini, karena semua yang berkepentingan dalam peternakan terakomodasi dengan adil untuk mencapai tujuan umumnya, yaitu di bidang peternakan dan pemeliharaan kesehatan hewan diadakan perombakan dan pembangunan-pembangunan dengan tujuan utama penambahan produksi, meningkatkan taraf hidup peternak Indonesia, dan untuk dapat memenuhi keperluan bahan makanan yang berasal dari ternak bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil, merata, dan cukup.
PPUI usulkan kepada Pemerintah adalah :
1. Segera cabut UU No.18 Tahun 2009, terbitkan Keppres tentang tata-niaga perunggasan Nasional
yang berisi Pasal tentang segmentasi Pasar, lalu kembali kepada UU No.6 Tahun 1967.
2. Segera dibuat Keppres tentang segmentasi pasar dengan cara :
- Pasar dalam negeri sepenuhnya untuk pemasaran dari output produksi budidaya peternakan rakyat dan koperasi unggas.
- Budidaya peternakan dari perusahaan besar atau PMA-PMDN integrator hanya boleh dipasarkan pada pasar export.
3. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) segera mengungkap tentang pelanggaran
terhadap UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak  Sehat yang sudah lama terjadi di Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan besar
PMA.
PMA unggas mendapat Pinjaman Sindikasi Bank Nasional.