Oleh : Ashwin Pulungan
Terbukti selama ini para anggota DPR-RI tidak rajin menghasilkan UU dari RUU yang menjadi daftar tunggu. UU yang dihasilkan juga berkualifikasi rendah karena banyak pasal-pasal yang diperjual belikan untuk kepentingan hedonisme, untuk Partainya, untuk biaya pemilu mendatang. Hal ini bisa terjadi karena menjadi anggota DPR-RI kebanyakan untuk mencari uang secara haram dan SDM para anggota DPR juga berkualifikasi serta berwawasan rendah. Sehingga bangsa dan negara sangat dirugikan sebagai dampak dari UU yang tidak bersifat adil, setara dan seimbang bagi semua warga negara Indonesia.
Konsep penjajahan modern adalah : jangan kuasai lagi wilayah negara yang dituju, akan tetapi kuasailah UU dari negara tersebut, maka kita otomatis menguasai negara dan bangsa tersebut dalam jangka panjang. Peluang penjajahan modern dari bangsa maju sangat berpeluang besar oleh para anggota DPR-RI yang dungu dan bolot aspirasi rakyat yang menjual segenap dirinya demi duit dalam jabatannya selama lima tahun.
Kita bisa bayangkan betapa carut-marutnya Indonesia kedepan apabila banyak anggota DPR kita yang tidak sungguh-sunguh untuk mewakili rakyatnya. Coba lihat, bahkan pada sidang Paripurna sekalipun, banyak anggota DPR-RI yang tidak hadir tidak mencapai kuorum, sehingga sidang Paripurna ditunda. Rakyat membayar orang yang malas, dungu, tukang maksiat, mata duitan, tukang bersilat lidah, bergaya glamour hedonis perbulannya.
Para anggota DPR-RI yang telah menghasilkan UU, ternyata hanya setelah 3 Bulan sampai 2 tahun UU yang mereka buat, banyak yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini bisa terjadi karena kualitas UU yang dibuat memang sangat rendah dan tidak berisi kalimat hukum berfilosofi yang kokoh berjangka panjang. Artinya, para anggota DPR-RI selama ini tidak memiliki wawasan pengetahuan yang luas serta daya nalar yang rendah untuk membuat UU. Kebanyakan anggota DPR-RI dalam membuat UU adalah semata bermotivasi uang dan pasal-pasal dalam UU harus dijadikan uang untuk kepentingan kelompok tertentu. Akibat ini semua banyak UU di Indonesia pasal-pasalnya yang memihak kelompok tertentu atau terkontaminasi dengan pemikiran asing lalu nilai keadilan serta kesetaraan dalam suatu UU tidak bisa dipenuhi.
60 UU di Indonesia Untuk Kepentingan Asing.
Baru-baru ini anggota Komisi IV DPR RI Siswono Yudhohusodo bertempat di Gedung DPR Senayan menyatakan bahwa ada sebanyak 60 UU di Indonesia telah dipengaruhi untuk kepentingan perusahaan asing serta sangat merugikan bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara kedepan. Siswono mencontohkan, UU sumber daya air dan sejumlah perundangan yang mengatur praktik perbankan, UU Migas. Menurut Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI), bahkan UU No.18 tahun 2009 adalah UU yang pasal-pasalnya sudah didagangkan oleh para anggota DPR-RI.
Dana puluhan miliar diberikan ke sejumlah anggota DPR untuk memuluskan pasal-pasal tertentu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang. Beberapa politikus DPR terbukti bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan telah dipenjara atas kasus tersebut. Oleh karena itu pembahasan RUU selalu di hotel berbintang di Jakarta ini suatu indikasi anggota DPR-RI hanya bermain-main (duit dan maksiat RUU tidak akan dibahas tajam). Hasil UU yang dihasilkan DPR-RI sebelumnya akan menjadi beban pembuatan UU pada anggota DPR-RI selanjutnya. Hal ini akan berdampak pada produktifitas serta kualitas UU selanjutnya.
Akan Banyak UU Indonesia Kedepan Yang Merugikan Bangsa
Saya perhatikan banyak SDM Partai yang dijagokan dan memiliki banyak koneksi serta duit itulah yang terpilih sebagai yang mewakili Partai padahal kemampuan intelektual dan akhlaknya sangat rendah. SDM Partai model seperti ini, bila menjadi Menteri, maka Partai akan menjadikannya sebagai ATM-nya Partai. Mereka rata-rata sebagai orang yang belum pernah dihormati, disanjung oleh banyak orang lalu setelah menjadi anggota DPR, lingkungannya juga bargaya mewah dengan menggunakan perlengkapan hidup yang mahal (kompensasai kemiskinan ilmu dan akhlak) akibatnya terhanyut oleh arus HEDONISME. Uang yang diperoleh dari rakyat perbulan dan uang manipulasi lainnya yang cukup besar adalah pemicu kuatnya para anggota DPR kearah manipulasi lanjutan. Mereka sudah terjebak kedalam kehidupan glamour maksiat dan lupa diri. Apabila anggota DPR seperti ini dipercayakan rakyat untuk membuat UU, maka pastilah nanti akan banyak Pasal-pasal strategis dalam UU yang dijual oleh anggota DPR. Hal ini sangat serius merugikan bangsa Indonesia. Permasalahan rekruitment yang amburadul dari Partai untuk memilih sdm anggota yang berkualitas tidak terjadi.
Mahalnya Biaya Pemilihan Caleg Pemicu Jual Pasal