Oleh : Ashwin Pulungan
Sampai saat ini, Nunun Nurbaety belum juga bisa ditangkap, walaupun banyak orang sudah pernah melihatnya diluar negeri negara tetangga. KPK dengan menerbitkan red notice telah mengerahkan anggotanya katanya, tapi hasilnya masih nihil belum tertangkapnya Nunun. Begitu hebatkah seorang Nunun yang katanya hilang ingatan masih saja belum bisa ditangkap oleh aparat kepolisian kita bahkan dia sudah sebagai buron Interpol ? Nunun Nurbaety yang sudah hilang ingatan saja sangat sulit untuk dibekuk apalagi dia sebagai sosok wanita yang waras. Disini Kepolisian RI diuji untuk menangkap Nunun yang hilang ingatan saja sudah kewalahan apalagi menangkap Nunun yang waras atau ada pilih kasih dan keberpihakan. Kita semua tahu bahwa Nunun Nurbaety adalah sebagai istri dari mantan Wakapolri Komisaris Jendral (Pensiunan) Adang Dorodjatun dan apalagi mereka bersama telah sempat mencalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dorodjatun sampai saat ini sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS. Telah diketahui oleh masyarakat bahwa Dorodjatun sangat melindungi istrinya bahkan menyatakan akan melawan pihak penegak hukum apabila istrinya diadili katanya karena hukum di Indonesia belum adil pelaksanaannya. Dari pernyataan ini kita bisa menyimpulkan bahwa Adang Dorodjatunlah yang melindungi istrinya sampai saat ini belum tertangkap. Begitu hebatkah Adang Dorodjatun yang sang mantan Wakapolri bisa mengelabui Kepolisian RI dan Interpol sehingga bisa mengganjal Heroisme Presiden SBY untuk memberantas Korupsi di Indonesia.
Kehebatan Adang Dorodjatun untuk melawan hukum di Indonesia serta melindungi bagian kasus manipulasi Korupsi, juga tidak membuat Partai PKS merasa bahwa Adang Dorodjatun sebagai kadernya menjadi duri dalam daging bagi Partai PKS yang selalu mengaku sebagai Partai bersih dan amanah.
Miranda S. Goeltom sebagai pelaku yang memberikan uang cek pelawat kepada Nunun Nurbaety untuk dibagikan kepada para anggota DPR-RI juga hanya sampai pada pemeriksaan sebagai saksi saja oleh KPK dan belum menyatakan sebagai tersangka. Anehnya para anggota DPR yang menerima cek pelawat sudah dijatuhi Vonis hukuman penjara. Kalau yang menerima sudah dihukum, maka logikanya yang menyuap dan perantara pemberi suap seharusnya pasti dihukum juga. Begitu hebatnya Miranda S. Goeltom sampai saat ini tidak tersentuh KPK. Penegak hukum Indonesia dalam kasus ini sedang memamerkan kelemahan hukum yang dijalankan di Indonesia.
Analisa kemungkinan kehebatan mereka ini Nunun Nurbaety dan Miranda S Goeltom adalah :
- Apabila Nunun bisa ditangkap maka Miranda akan bisa dijatuhi hukuman dan dengan dijatuhinya hukum ini, maka sebelumnya Miranda akan bicara rinci tentang dan membongkar habis Kasus Bank Century yang diketahuinya.
- Begitu juga Adang Dorodjatun sebagai suami Nunun akan membongkar seluruh petinggi Kepolisian RI yang tersangkut Kasus besar manipulasi termasuk mempertegas dan memperjelas rekening gendut para petinggi Kepolisian dan juga kasus manipulasi Narkoba serta penyeludupan yang melibatkan petinggi Kepolisian.
Dari dua kemungkinan diataslah maka kasus Nunun Nurbaety dan Miranda S. Goeltom belum terungkap dan tertangkap.
Saya sangat berharap agar Presiden RI bersegera untuk membersihkan SDM penegak hukum Indonesia agar hukum di Indonesia bisa menjadi alat penguat kedaulatan NKRI.(Ashwinp)
Salam angkat kembali harkat dan martabat hukum Indonesia dihati rakyat dan mata dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H