4.     Setelah didapat nama-nama calon Ketua KPK Daerah, maka diadakan fit and proper test (uji kelayakan dan Kepatutan) yang dilakukan oleh para tokoh masyarakat dan wakil DPRD yang telah disetujui oleh masyarakat propinsi.
Karena lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman belum bisa dipercaya oleh masyarakat sepenuhnya dalam penegakan hukum yang baik, terutama dalam hal pemberantasan Korupsi, maka lembaga KPK disamping sebagai lembaga adhock perlu diperpanjang dalam periode tertentu serta diperluas sampai pada setiap Propinsi. (Ashwin Pulungan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H