[caption id="attachment_383059" align="aligncenter" width="600" caption="Sumber foto: Kompas.com"][/caption]
Indonesia sangat terkenal didunia dengan banyaknya pejabat tinggi pemerintah yang Korupsi. Dalam pemberitaan harian baik di media cetak dan elektronika selalu dipenuhi dengan pemberitaan manipulasi dan korupsi. Disemua lini dan sub sektor pemerintahan sangat banyak mafia dalam beraneka profesi seperti adanya Mafia Hukum, Mafia Penjara, Mafia Peternakan, Mafia Partai, Mafia Migas, Mafia Perbankan, Mafia Pendidikan serta bentuk mafia lainnya. Indonesia yang dikatakan sebagai Negara Hukum bisa dikalahkan dengan para Mafia ini malah para pelanggar hukum ini bisa berkuasa. Para mafia inilah yang berkolaborasi dengan para Koruptor di pemerintahan. Kita semua sangat berharap citra yang sangat buruk, sangat memalukan ini segera mengecil dan berkurang dalam waktu yang dekat ini.
Dalam hal pemberantasan Korupsi di Indonesia, seluruh rakyat masih membutuhkan keberadaan KPK dan Pengadilan Tipikor  mengingat masih buruknya kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Kehakiman RI selama ini. Ketiga lembaga hukum ini, semakin tidak baik kinerjanya malah semakin buruk dan tidak bisa dipercaya oleh masyarakat dalam memperoleh keadilan dalam penegakan hukum. Hal ini adalah sebagai dampak dari SDM Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman yang sudah terpola kebiasaan budaya manipulasi yang segalanya diukur dengan banyaknya uang, sehingga penegakan hukum bagi rakyat Indonesia tidak menjadi perlindungan dan jaminan Negara kepada warga negaranya. Begitu juga pola kinerja Ombudsman daerah yang tidak pernah secara baik menjalankan tugas mereka melindungi masyarakat.
Permasalahan Korupsi didaerah berkaitan dengan banyaknya beberapa pejabat tinggi daerah yang kolusi serta nepotisme yang lebih kental jika dibandingkan dengan pemerintahan pusat. Coba kita perhatikan adanya pimpinan daerah yang bisa mengkreasi secara jahat dalam nuasa kolusi menempatkan anak dan menantunya atau adiknya dan kakaknya menjadi Bupati atau Walikota serta Ketua DPRD sehingga membentuk posisi kekuasaan gang keluarga yang mendinasti. Akibatnya, pembangunan di daerah tidak berjalan baik, karena para pengusaha dan pelaksana lapangan setiap proyek APBN dan APBD dikerjakan oleh para sanak famili mereka bahkan perusahaan abal-abal yang didirikan para pimpinan daerah. Sebagai contoh adalah kejahatan keluarga dinasti pimpinan daerah Propinsi Banten, Riau dan Propinsi lainnya.
Penulis pernah melakukan pengaduan kepada KPK Pusat (surat jawaban KPK No.R.443/KPK/III/2005) tentang Korupsi Pajak dan Korupsi subsidi importasi bahan baku pakan ternak yang dilakukan beberapa perusahaan pakan ternak PMA melalui asosiasi peternakan dengan nilai manipulasi sejumlah mendekati Rp. 1 Triliun pada tahun 2005, sampai sekarang belum dilaksanakan oleh KPK. Malah KPK menindak lanjutinya kepada Kepolisian dengan surat KPK No.R.442/KPK/III/2005 tanggal 21 Maret 2005. Kami mengadukan kepada KPK, karena di-Kepolisian pengaduan kami berhenti di tengah jalan dan tertuang dalam surat pengaduan kami kepada KPK. Setelah kami selidiki, ternyata KPK bermasalah dengan SDM KPK yang sedikit dibandingkan dengan banyaknya pengaduan yang masuk. Para perusahaan PMA penjahat yang memanipulasi dimaksud, sampai saat ini masih berjalan dan bahkan berkembang secara monopolistis go public (KPPU juga tidak berfungsi).
Sampai saat ini, penegakan hukum didaerah tidak berjalan baik sebagaimana harapan seluruh rakyat. Yang terjadi adalah kolusi diantara para pejabat tinggi kedinasan sehingga berbagai manipulasi korupsi didaerah sangat sulit bisa diungkap apalagi diberantas. Lihat saja antara aparat dan petinggi Kejaksaan, petinggi Kepolisian, petinggi Kehakiman, petinggi Ombudsman sangat akrab dengan para petinggi pemerintahan daerah. Dengan kata lain, Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman tidak bisa diharapkan untuk penegakan Hukum didaerah. Â Bahkan kejahatan korupsi itu berada dilingkaran instansi terkait antara oknum pimpinan Pemerintahan Daerah, Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman.
Usulan penulis, jika jadi direalisasikan KPK ada di daerah, yang harus direkrut sebagai pimpinan KPK didaerah adalah :
1.     Sosok yang sangat dipercaya dan memiliki integritas yang kokoh dan sosok ini berkomitmen kuat untuk memberantas korupsi diseluruh Propinsi. Sosok ini bisa berasal dari daerah Propinsi itu sendiri atau dari Propinsi lain.
2.     Sosok pimpinan KPK didaerah adalah bisa merupakan kader pimpinan KPK di pusat.
3.     Sosok pimpinan KPK daerah diusulkan melalui sebuah pemilihan yang nama-nama-nya diusulkan dari seluruh masyarakat propinsi.