[caption id="attachment_397295" align="aligncenter" width="624" caption="Contra flow di Tol Purbaleunyi atau Cipularang; Gambar diambil pada Rabu (13/2/2013). (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)"][/caption]
Jalan tol yang berada di Jawa Barat yang Anda lalui sebenarnya sangat mengancam jiwa Anda, jiwa seluruh keluarga Anda dan jiwa para sahabat Anda, jiwa seluruh konsumen penumpang Anda, jika Anda semua melalui jalan tol Purbaleunyi, Cikampek dan Jagorawi dengan kecepatan yang tinggi di atas 100 Km/jam. Saya belum memanfaatkan jalan tol di beberapa daerah lainnya. Ini merupakan pengalaman buruk saya ketika berkenderaan di jalan tol Purbaleunyi, Cikampek, dan Jagorawi pada hari Sabtu pagi dan malam 14/02/2015. Harga yang dibayar oleh para pengguna jalan tol adalah cukup mahal, akan tetapi pihak Jasa Marga sebagai penyelenggara abai dan lalai memenuhi kualifikasi jalan tol yang laik lalu-lintas cepat. Di samping itu, sering terjadi jalan tol mengalami kemacetan. Mengapa penulis katakan sangat berbahaya jalan tol Purbaleunyi, tol Cikampek dan tol Jagorawi ini adalah:
1. Badan jalan tol sangat tidak datar dan bergelombang di banyak lokasi di beberapa tempat. Ini kemungkinan disebabkan adanya pergerakan tanah di sekitar lokasi, atau memang pembuatan badan jalan tol yang tidak memenuhi persyaratan jalan tol di samping banyaknya tambalan lubang yang saling menonjol tidak rata. Jika Anda berkendaraan dengan kecepatan sangat tinggi, jalan bergelombang dan tidak datar akan sangat berbahaya, karena kendaraan akan mudah oleng tidak stabil dan sangat bisa mempengaruhi kendali setir secara tidak terarah. Makanya jika Anda mendapatkan jalan yang kedatarannya tidak stabil, kemudi harus dipegang dengan kuat, jangan mudah bergerak ke kiri dan ke kanan agar kestabilan posisi kedua ban depan tetap. Terutama di tol Purbaleunyi, Cikampek dan sedikit jalan bergelombang di Jagorawi karena banyak tambalan-tambalan yang tidak rata.
2. Badan jalan tol banyak yang berlubang-lubang sedalam 5 s/d 15 cm dan menyebar di beberapa tempat dan sangat banyak terutama di sepanjang jalan tol Purbaleunyi, Cikampek dan sedikit di Jagorawi. Saya menyaksikan, ada kendaraan sedan yang sedang berlaju sangat kencang, entah bagaimana kendaraan tersebut oleng tidak stabil secara tiba-tiba di depan kendaraan yang kami kemudikan sehingga terpaksa kami mengerem secara bertahap. Untung saja kendaraan tersebut tidak mengalami kecelakaan dan kembali stabil. Setelah saya perhatikan penyebabnya adalah sebuah lubang yang menganga besar dan tajam yang mungkin si pengendara refleks ingin menghindari lubang dalam kecepatan tinggi sehingga kendaraannya oleng secara zigzag. Jika kendaraan yang kita lajukan dengan kecepatan tinggi serta menabrak lubang, bisa beberapa kerusakan ban yang terjadi adalah ban akan putus benang bajanya maka ban bisa gelembung dan ban juga bisa pecah mendadak yang mengakibatkan kecelakaan fatal.
[caption id="attachment_369160" align="aligncenter" width="483" caption="Dok Pribadi"]
Tulisan ini, dimaksudkan adalah agar pihak Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol tersebut bisa segera memperbaiki kondisi jalan tol tersebut, agar kontur jalan yang tidak stabil membahayakan serta lubang-lubang di jalan tol bisa diperbaiki dan direhabilitasi. Dalam hal menambal lubang jalan tol seharusnya tidak menggelembung dan harus rata dengan badan jalan. Hal ini penting agar masyarakat pengguna jalan tol bisa terhindar dari berbagai sebab kecelakaan di jalan tol yang sangat merugikan konsumen jalan tol. Penyelenggara jalan raya baik pemerintah maupun lembaga komersial bisa dituntut oleh konsumen pengguna jalan raya berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. setiap pengguna jalan raya negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah atau pengelola jalan tol untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia.
Dalam pembukaan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dicantumkan kalimat:
"a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;"
Artinya, penyelenggara jalan raya adalah pemerintah (pusat dan daerah) mengingat pentingnya keberadaan jalan untuk lalu lintas, dalam hal ini yang dimaksud bertanggung jawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat adalah Menteri PU, Gubernur, Walikota dan Bupati serta lembaga pelaksana dan pengelola jalan raya. Membaca UU tersebut, betapa pentingnya sarana dan prasarana lalu-lintas yang baik berkualitas serta mulus tidak berbahaya, aman, lancar dan selamat bagi masyarakat dan untuk mendukung kemajuan pembangunan serta integrasi nasional dan keberhasilan Pembangunan ekonomi, memajukan kesejahteraan umum dan pengembangan wilayah maka UU No. 22 Tahun 2009 dibuat dan syah diberlakukan.
Pasal yang memberi peluang pengguna jalan untuk bisa menuntut kepada pemerintah sebagai penyelenggara jalan pada UU No.22 Tahun 2009, berbunyi:
Pasal 24
(1)Â Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2)Â Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Menurut pendapat penulis, Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 ini, seharusnya sanksi pidana pada pasal tersebut harus diperberat atau ditambah nilai dan denda uang kepada penyelenggara jalan, yaitu pemerintah atau swasta pengelola jalan tol diperberat. Hal ini diperlukan agar Pemerintah serius memelihara, mengawasi, menjaga stabilitas kemulusan jalan untuk lalu-lintas transportasi rakyatnya sebagaimana amanat rakyat dalam UU untuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Semoga Pemerintahan pusat dan daerah cepat tanggap untuk memperbaikinya, sehingga kecelakaan lalu-lintas disebabkan teknis permukaan jalan yang buruk serta lubang-lubang di jalan tol bisa diperkecil seminimum mungkin serta selalu diawasi dengan cermat dan jika ada kerusakan badan jalan sesegera mungkin diperbaiki. (Ashwin Pulungan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H