Universitas Terbuka sangat mendukung Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk menertibkan praktek pendidikan yang tidak berijin dan merugikan masyarakat. Namun sekali lagi ditegaskan bahwa Universitas Terbuka merupakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menerapkan sistem Pendidikan Jarak Jauhyang legalitasnya tidak perlu diragukan lagi dan keseluruhan sistem pembelajarannya telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Sistem Pendidikan Jarak Jauh tidak sama dan BUKAN kelas jauh yang dilarang Pemerintah.Â
Tangerang Selatan, 21 September 2015
Universitas Terbuka
Ttd.
Sri Sediyaningsih
Kepala Pusat Humas dan Urusan Internasional )
dan berikut ini nama-nama kampus yang melaksanakan wisuda ilegal tersebut dan dilarang oleh pemerintah membuka kelas jauh seperti yang dimaksud dalam klarifikasi tersebutÂ
Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Telematika, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ganesha, serta Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Suluh Bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H