Kehidupan jalan raya hampir setiap hari di dominasi oleh kendaraan bermotor sebagai
sarana mobilisasi massa. Hampir tidak ada ruang ketika kita melihat jalan raya, pedagang
juga turut serta dalam meramaikan kondisi jalan. Pejalan kaki juga mempunyai hak untuk
berjalan kaki yaitu di trotoar. Perihal seperti itu jarang mendapat perhatian pemerintah atau
dinas terkait untuk lebih mengutamakan hak pejalan kaki. PU membuat jalan yang begitu
mulus untuk di lewati kendaraan bermotor. Tetapi untuk trotoar dan jembatan penyebrangan
jarang mendapatkan perhatian, di biarkan kurang terawat ataupun juga jarang dibangun untuk
kenyaman pejalan kaki. Kesan diskriminasi inilah yang sering kita lihat.
Tidak ada kenyaman yang mengutamakan pejalan kaki. Padahal pejalan kaki juga di
lindungi hak nya dalam Peraturan Pemeritah No. 32 Tahun 2011 yang menjelaskan adanya
fasilitas untuk pejalan kaki, seperti trotoar dan jembatan pernyebrangan. Pejalan kaki tidak
berkutik ketika mereka berada di jalan. Klakson kendaraan bermotor sering membuat pejalan
kaki tergopoh-gopoh. Tidak tertibnya kendaraan dan pedagang juga terkadang menjadi was-
wasnya pejalan kaki. Berjalan kaki di jalan juga membutuhkan kosentrasi jika mereka tidak ingin
nyawa hilang sia-sia di tangan pengendara.
Ini lah potret di negara Indonesia yang tidak lagi nyaman untuk pejalan kaki. Tidak ada
tepat yang layak utuk mereka mendapatkan hak dan perlindungan di jalan. Mereka pun tidak
mendapat tempat dijalan. Butuh kerjasama semua pihak untuk dapat menertibkan jalan raya
sehingga terkesan benar-benar milik masyarakat bukan milik pedagang maupun kendaraan
bermotor. Aparatur pemerintah dan dinas terkait juga harus memberikan sosialisai terhadap
pentingnya menggunakan jalan raya. Pengguna jalan yang baik dapat merasisionalisasikan
dirinya dalam menggunakan jalan raya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H