Perkara pembatasan atau bahkan pelarangan membawa power bank berspesifikasi tertentu saat berpergian dengan pesawat terbang memang bukan isu baru. Secara internasional, topik ini sudah mengemuka sejak 2016 dan seakan masih luput dari perhatian khalayak umum di Indonesia.
Sampai akhirnya 9 Maret lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Keselamatan Nomor 015 Tahun 2018 tentang besaran kapasitas power bank yang diizinkan dibawa dalam aktivitas penerbangan.
Masih banyak masyarakat yang awam terhadap peraturan ini. Muncul kebingungan dan keluhan, terutama para penumpang yang akan melakukan perjalanan wisata maupun bisnis. Sebab power bank telah menjadi salah satu "kebutuhan pokok" mereka dalam perjalanan. Terlebih lagi peraturan tersebut diterbitkan dengan istilah teknis yang berbeda, dibanding yang dipahami kebanyakan orang.
Secara komersial, masyarakat mengenali kapasitas power bank dengan satuan miliampere per jam (milliamp per hour-mAh). Sedangkan peraturan Kemenhub menggunakan satuan watt per jam (watt per hour-Wh). Sehingga perlu dihitung nilai setaranya.
"Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 Wh 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang." Demikian dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub RI.
Masih dari sumber yang sama, peraturan ini dikeluarkan lantaran terjadinya kasus ledakan power bank dalam penerbangan pesawat di Tiongkok. Insiden yang berlangsung akhir Februari tahun ini tersebut, terjadi pada power bank yang ditempatkan dalam tas di bagasi kabin (di atas tempat duduk). Diduga kuat, ledakan terjadi karena tekanan udara pada kompartemen baterai.
Dengan demikian, para calon penumpang pesawat yang ingin membeli atau membawa power bank harus memerhatikan betul kapasitas yang akan dibawa. Berikut adalah beberapa hal yang patut diperhatikan.
- 100 Wh = 20.000 mAh
Secara matematis, cara menghitung penyetaraan mAh ke Wh adalah mAh diubah ke Ah, lalu dikali voltase.
Dari contoh di atas, 20.000 mAh = 20 Ah (dibagi 1.000). Lalu dengan voltase standar 5 V, maka 20 mAh x 5 V = 100 Wh. Dengan demikian, power bank berkapasitas 20.000 mAh tergolong aman untuk penerbangan.
- Mencantumkan Semua Satuan
Power bank dengan merek populer biasanya akan menampilkan spesifikasi secara lengkap. Angka satuan mAh memang cenderung tercetak lebih besar, tetapi tetap dilekatkan dengan satuan dalam Wh. Jadi pengguna cukup memerhatikan angka tersebut yang biasanya tercetak di bagian bawah power bank.
- Dilengkapi cip pengaman
Power bank dari merek terkemuka biasanya juga sudah dilengkapi cip pengaman voltase, sehingga bisa menghindari kerusakan dan kasus terbakar seperti yang ditunjukkan dari video di atas. Sebab bukan sekadar kapasitas yang besar, harga yang murah, dan desain yang cantik, power bank yang berkualitas juga dilihat dari keamanan dan keawetan operasionalnya.
Dengan demikian, fungsi power bank sebagai daya cadangan yang diperlukan saat bepergian pun bisa digunakan semaksimal mungkin. Aktivitas pun bisa dilakuan dengan lebih tenang. Apalagi kini sudah banyak power bank berkualitas asli dan resmi, dijual dengan harga relatif terjangkau ditambah potongan diskon dan promo.
Para pembaca Kompasiana pasti sudah cukup mahir mencarinya, kan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H