Sudah menjadi semacam keriuhan yang berlangsung setiap Maret, semua orang, khususnya karyawan swasta (termasuk di kantor Bhinneka) maupun para pekerja lepas (freelancer) akan menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sejauh ini metodenya pun cukup beragam:
- Penyetoran manual secara perseorangan (melampirkan formulir dan bukti potong) ke Kantor-kantor Pajak Pratama (KPP), maupun drop box yang biasanya disiagakan di tempat keramaian umum.
- Penyetoran manual secara kolektif, yakni dengan mengumpulkan dan menitip sebundel berkas yang nantinya akan dibawa dan diperiksa di KPP maupun drop box.
- Penyetoran digital melalui situs Direktorat Jenderal Pajak Online (DJPOnline) baik dengan e-filing, maupun e-form. Ini pun bisa dilakukan di laptop/komputer, atau menggunakan gadget.
Untuk kedua metode pertama, tentu memerlukan waktu dan tenaga ekstra. Sebab dokumen diantarkan secara fisik, dan biasanya ada waktu menunggu. Apalagi seperti saat ini, setengah bulan menjelang batas akhir penyetoran. Metode ini cenderung terasa lebih nyaman bagi para Wajib Pajak (WP) yang memiliki keleluasaan waktu dan tidak harus berada di ruang kerja secara terus menerus.
Pemeriksaan dan bantuan pengisian dokumen pun bisa dilakukan di depan petugas pajak. Sehingga untuk informasi-informasi personal berkaitan SPT bisa dilengkapi saat itu juga. Sampai pada akhirnya WP akan mendapatkan bukti penyetoran pajak berupa selembar kertas.
Khusus untuk metode kedua, penitipan dan penyetoran kolektif biasanya dilakukan oleh rekan sekantor. Tetapi tentu saja ada kelemahannya, yaitu angka-angka yang tercantum dalam formulir 1770 (baik S terlebih SS) bisa diketahui orang lain. Dari sudut pandang manajemen ketenagakerjaan, hal ini tentu sangat tidak disarankan. Pasalnya nominal gaji merupakan topik yang sensitif.
Karena itu, penyetoran SPT secara digital melalui situs DJPOnline menjadi cara paling efisien dan efektif. Terutama di kota-kota besar dengan karakteristik pekerjaan yang lebih ketat, dan ketersediaan waktu yang terbatas. Cara e-filing pun dirasa lebih mudah dibanding menggunakan e-form, karena tinggal menyalin data dari bukti potong langsung ke platform dalam situs. Apabila semua data telah cocok, WP akan mendapatkan keterangan "Nihil" bukan "Kurang Bayar" atau "Lebih Bayar". Bukti penyetoran berformat serupa dengan lembaran kertas pada penyetor manual pun dikirimkan ke alamat email.
Sayangnya, DJP belum memiliki layanan permohonan EFIN secara digital atau jarak jauh. Para WP mau tidak mau tetap harus datang dan mengurus EFIN secara manual. Sedangkan untuk lupa EFIN dan pertanyaan lainnya, sudah bisa dilayani melalui telepon atau secara online.
Satu hal yang harus diperhatikan, penyetoran SPT secara online bersifat berkelanjutan. Jika WP terbiasa menyetor SPT secara manual selama ini, kemudian beralih ke online, maka WP tidak bisa lagi menyerahkan SPT dalam bentuk berkas kembali pada periode berikutnya. Di halaman beranda DJPOnline setelah WP masuk, akan tertera daftar SPT yang pernah disetorkan. Salah satu latar belakangnya tentu efisiensi dan efektivitas, serta meningkatkan keterlibatan aktif masyarakat.
Tips Membuat e-Filing
Bukti potong adalah kuncinya. Cukup berpatokan pada data yang tertera dalam bukti potong yang disediakan kantor, pengisian e-filing pasti lancar jaya. Apabila terjadi kesalahan dan memunculkan keterangan "Kurang Bayar" atau "Lebih Bayar", sebaiknya didiskusikan dengan pihak HRD masing-masing. Kecuali kalau ternyata memang e-filing yang dibuat mencantumkan penghasilan lain dari gaji.
Perhatikan daftar harta. Dalam beberapa kasus, pengisian di kolom harta bisa berpengaruh pada status akhir SPT yang dibuat. Isi dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku, masukkan nilainya dengan sesuai, dan perhatikan sejumlah penanda lainnya.
Dengan demikian, penyetoran SPT dengan e-filing harusnya bisa sangat memudahkan para WP. Tatkala tidak berhadapan dengan laptop atau komputer, smartphone atau tablet pun bisa dimanfaatkan. Terkecuali bila mengharuskan menggunakan metode e-form, yang sedikit lebih rumit.
Selamat mencoba, dan selamat menunaikan tugas sebagai warga negara yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H