Dalam tanya jawab antara promotor & penguji dengan promovenda Etty
Purnamawaty, terungkap pernyataan, antara lain,”..lumpur Lapindo bisa dipastikan ada
radioaktifnya.”
Karenanya dalam disertasi ditulis delapan rekomendasi, di antaranya: melakukan
peningkatan sosialisasi dan bimbingan teknis terarah pada bahaya Norm-Tenorm, pengetatan
pengawasan pemanfaatan nuklir mutlak dilaksanakan melalui perizinan dan inspeksi,
serta untuk implementasi peraturan di lapangan, perlu ada penyelarasan pendekatan top-down
dari pemerintah pusat melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir - BAPETEN dan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan - KLHK ke pemerintah daerah, maupun pendekatan bottom-up
yang lebih memahami kondisi wilayah.
Semoga dapat dilaksanakan, segera !