MK menolak permohonan uji materi UU 42/2008 yang diajukan yusril selaku ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang.
"saya pikir MK sudah jadi penakut. tidak berani menafsirkan kewenangannya yang selama ini mereka gembar-gemborkan sendiri" begitu yang diucapkan Yusril setelah diketukkan palu seusai keputusan sidang uji materi Undang-Undang  UU 42/2008 tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kemarin.
Mantan mensesneg itu meminta aturan pengajuan capres dan cawapres oleh partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 20% jumlah kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional ditiadakan.
sebenernya keputusan ini sudah tepat bagi GUE, cz jika semua partai bisa mengajukan capres maka nanti akan banyak partai bermunculan hanya untuk berniat  mengajukan capres. TAPI yang menjadi permasalahan  gue sebagai KAUM MUDA adalah partai politik yang memiliki perolehan suara 20% jumlah kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional adalah partai politik yang saat ini mengajukan capres-capres yang bagi gue ORA PANTES. (sebagian partai politik sih)
kita liat ajah si merah yang mengusung nama gubernur sbgi capres, padahal jakarta belum bener doi uda mau dicabut ajah dan dicalonkan jadi presiden, "ngurus jakarta belum, uda mau indonesia? apa jadinya??
terus kita tengok si kuning mengusungkan beberapa calon contohnya sih si pemilik jalan tol dan penyebab LUMPUR LAPINDO, Â Lumpur lapindo belum diselesaikan dengan baik bagaimana dengan indonesia??
gue inget banget waktu gue jalan-jalan menuju Malang dari Surabaya dengan membayar tiket kereta Rp.4000, didepan gue duduk ibu-ibu dan terjadilah obrolan antara gue dan beliau
"dari mana nak?"
"jakarta bu" jawab gue
"mau kemana nak?"
"ke malang bu, jalan-jalan ajah liburan semester kuliah bu" jwab gue lagi