III Penerbitan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3,
atau angkutan umum
Per Penerbitan Rp 50.000,00
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK)
Per Pengesahan/Tahun Rp 0,00
V Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3
Per Pasang Rp 30.000,00
VI Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau
roda 3
1. Baru Per PenerbitanRp 80.000,00
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000,00
VII Penerbitan Surat Mutasi (CABUT BERKAS) Kendaraan Ke
Luar Daerah
Per Penerbitan Rp 75.000,00
Saya totalkan semuanya kira" Rp. 500.000/ Rp.600.000 TOTAL BIAYA KESELURUHAN BALIK NAMA, MUTASI, BAYAR PAJAKnya.
Sebenarnya saya tidak ingin berpikiran buruk sama mereka.
Tapi sungguh Jauh sekali perbedaan yang di tetabkan di SAMSAT BUKITTINGGI dan SAMSAT PAYAKUMBUH ini dengan yang sudah di tetabkan oleh PEMERINTAH.
Dan satu Lagi saat di tanya ke SAMSAT PAYAKUMBUH kenapa mahal sekali. Mereka Menjawab itu sudah PERATURAN PEMERINTAH.
PERATURAN PEMERINTAH YANG MANA PPPAAAKKKKKK.???????
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H