Family Development Session merupakan kegiatan rutin bulanan yang wajib dilaksanakan oleh pendamping sosial, awalnya pertemuan rutin bulanan dilakukan hanya sebatas pemutakhiran data KPM PKH, awal 2015 pendamping mulai diikutkan diklat FDS modul Kesehatan dan Gizi. FDS ini diperuntukan bagi KPM yang sudah 5 th dan akan mengalami transisi bantuan.
Seiring berjalannnya waktu dari kementerian sosial mengadakan pendidikan dan pelatihan FDS bagi pendamping sosial terkhusus di Kabupaten Brebes sendiri tahun 2017 mengikuti diklat FDS dengan materi yang terstruktur sistematis yang akan memudahkan pendamping dalam melaksanakan kegiatan FDS secara rutin ditiap kelompok wilayah dampingannya masing-masing yang bertujuan untuk merubah pola pikir masyarakat akan pentingnya pendidikan, kesehatan, ekonomi, perlindungan anak, dan kesejahteraan sosial (lansia dan disabilitas).
Berbicara tentang perubahan pola pikir masyarakat memang bukan tugas instans yang bisa dilihat dalam kurun waktu setahun-dua tahun, akan tetapi bukan berarti tidak bisa diupayakan melalui management waktu yang pas, pendekatan dengan melakukan MPA (Methodology for Participatory Asessment),dengan pertemuan rutin bulanan dan MPA membantu mempercepat tujuan adanya FDS. Management waktu yang dimaksud bukan konsep yang panjang lebar. Akan tetapi menuliskannya secara rill dalam buku kerja seorang pendamping sosial, yaitu berapa lama waktu atau ditahun keberapa KPM yang sudah mengalami perubahan menuju masa transisi sebagai penerima bantuan sosial
Misalnya,
Tahun Pertama (Kepesertaan KPM)
Melakukan MPA (Ada di tulisan saya sebelumnya " MPA dalam Family Development Session")
Pemetaan KPM yang sudah mendapatkan Bansos
Tahun Kedua (Kepesertaan KPM):
KPM Memahami jenis-jenis bansos yang didaptkan dan pemanfatannya (KIS,PBI, KIP, Program Sembako).
Ketahui KPM yang memiliki potensi wirausaha dan diutamakan KPM yang berada pada desil 3.
misalnya seperti pembentukan usaha mandiri, dan KUBE lainnya