Mohon tunggu...
Anton Haryadi
Anton Haryadi Mohon Tunggu... -

Wordpress: curahanapasaja.wordpress.com Instagram: antonharyadi78

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ajang Tahunan PRJ Pindah Ke Senayan

20 Maret 2015   18:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:21 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ajang tahunan  Pesta Rakyat Jakarta (PRJ)  tahun ini tak lagi digelar di kawasan Monas.  Alasan pemindahan ini, lantaran pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monas susah diatur, sehingga membuat acara semrawut. Nantinya, ajang tahunan tersebut akan dipindahkan ke Senayan, Jakarta Pusat. [caption id="" align="aligncenter" width="448" caption="Wagub DKI Jakarta"][/caption] Diakatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, pihaknya telah menyetujui acara PRJ tidak lagi diadakan di Monas. Selain banyaknya PKL, penyelenggaraan acara di ikon ibu kota tersebut sering kali membuat taman-taman menjadi rusak. Pelaksanaan PRJ kali ini murni dilakukan oleh swasta. Artinya tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Sedangkan tahun sebelumnya acara tersebut atas prakarsa Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, ujar Dajarot. Meskipun lokasi acara dipindahkan namun masyarakat tak perlu khawatir, karena tetap digratiskan untuk warga Jakarta. Acara yang dimaksudkan untuk memeriahkan HUT DKI ke-488 tahun itu nantinya akan disediakan 466 stand gratis untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Ajang tahunan  Pesta Rakyat Jakarta (PRJ)  itu akan diadakan selama satu pekan, yakni pada tanggal 30 Mei hingga 5 Juni mendatang. Ada 50 artis yang akan menghibur dan panggung kebudayaan yang menampilkan budaya Betawi.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun