Upaya tersebut perlu dilakukan, agar kita mendapatkan dampak positif dari lagu Indonesia Raya yang kita nyanyikan itu. Sebagai contoh, karena seringnya menyanyikan lagu-lagu mars perjuangan, maka generasi terdahulu bisa terus berkobar semangat juangnya. Contoh yang lain, akibat yang terjadi pada para penyanyi “lagu-lagu cengeng”, sebagian besar mereka mengalami sebagaimana isi lagu yang sering dinyanyikannya itu. Karena itu, kalau kita ingin bangsa Indonesia ini bisa lebih cepat sejahtera, maka kita juga harus menggaungkan terus kata “sejahtera” tersebut di seluruh penjuru wilayah Indonesia. Nantinya, kalau sudah tercapai juga, maka syair lagu Indonesia Raya itu harus direvisi lagi dengan stanza III-nya. Dimana usulan saya, untuk baris keduanya dan refrainnya juga dikoreksi sehingga jadinya sbb.:
Apalagi sebenarnya, kita TIDAK AKAN mengganti lagu kebangsaan tersebut, karena nada dan iramanya tetap sama. Hanya saja syairnya yang perlu direvisi karena disesuaikan dengan tujuan “yang baru” dan tantangan jaman sekarang.
Namun demikian, hal ini tidak boleh langsung diubah begitu saja, tetapi prosedurnya harus kita ikuti, yaitu kita perbaiki melalui DPR. Hanya saja DPR-nya harus kerja kilat, misalnya dengan merevisi atau membuat UU tentang ini, khususnya tentang simbol-simbol negara. Dimana di antaranya adalah tentang lagu Indonesia Raya dan pekik nasional kita. Atau, bisa juga ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Sebab, kesuksesan misi ini juga sangat terkait dengan momentum yang ada. Ke depan ini ada hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2016. Waktunya sudah mendesak. Akankah ada sesuatu yang bisa menjadi lembaran sejarah baru bagi bangsa kita ? Semoga saja !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H