Mohon tunggu...
Y ANISTYOWATIE
Y ANISTYOWATIE Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Berusaha menemukan solusi permasalahan bangsa, blog saya: www.anisjasmerah.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Revolusi Mental: Dukung UU Pembuktian Terbalik!

27 Mei 2016   09:04 Diperbarui: 6 Juni 2016   13:47 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Revolusi mental akan sulit dilakukan selama faktor pemicu kebobrokan mental ini tidak dikendalikan. Faktor pemicunya adalah pembiaran terhadap mereka-mereka yang jahat tetapi bisa menyamar sebagai orang baik-baik, menjadi dermawan, bahkan menjadi pejabat negara.

Permintaan rakyat agar pemerintah dan DPR mau membuat UU Pembuktian Terbalik tidak pernah direspon, padahal DPR merasa mewakili suara rakyat. 

Tetapi kalau hal-hal yang bisa menguntungkan DPR, maka cepat-cepat mau dibuat/direvisinya, walaupun akan merugikan rakyat, misal: keinginan untuk merevisi UU KPK, keinginan untuk memperbaiki UU Pilkada, keinginan memperbaiki UU tentang susunan dan kedudukan lembaga legislatif, dll.

Karena itu, kalau kita hanya menunggu pemerintah dan DPR mau membuat UU Pembuktian Terbalik, maka ibarat menunggu petir di siang bolong (mustahil sekali). Untuk itu sebagaimana yang sudah saya sampaikan pada artikel sebelumnya, maka pada kesempatan ini akan saya sajikan hasilnya.

Garis Besar Konsep Pemikiran UU Pembuktian Terbalik

Pembuatan Konsep Pemikiran UU Pembuktian Terbalik ini terinspirasi dari RUU Tax Amnesty. Intinya para pelaku tindak kejahatan ini kalau mau menyerahkan kembali hasil kekayaan yang diperolehnya dari tindak kejahatan, maka akan dimaafkan semua kesalahannya tersebut. 

Mengapa ? Karena kita menyadari bahwa orang-orang yang terlibat itu sebenarnya ada di sekitar kita. Mungkin anak-anak kita, mungkin orang tua kita, mungkin suami/istri kita, mungkin saudara kita, mungkin kerabat kita, mungkin tetangga kita, atau mungkin diri kita sendiri. 

Bisa dipastikan, nanti kalau yang terancam hukuman pidana itu satu orang di antaranya, maka dikhawatirkan kita akan menjadi manusia yang munafik pula, yaitu: “Silahkan orang lain boleh dipenjara, tetapi keluargaku jangan!” Akibatnya, kita justru semakin terjebak pada perbuatan-perbuatan yang tercela.

Namun, kita juga harus menyadari dan menyadarkan semua orang, bahwa mencari kekayaan dengan cara-cara yang jahat itu tidak bisa dibenarkan sampai kapanpun. Dan ini akan menjadi beban dosa kita semua, karena kita telah “melecehkan Tuhan YME”. 

Di luar sana, kita teriak-teriak anti korupsi, anti perbuatan jahat, tetapi Tuhan melihat kita bahwa ternyata kita sendiri termasuk salah satu dari penjahat tersebut. Karena itulah, kondisi seperti ini yang harus kita selamatkan!

Proses pembuktian terbaliknya pun diupayakan bisa benar-benar netral. Tidak jeruk makan jeruk. Juga tidak bisa terjadi pemerasan oleh penyidik terhadap para terduganya.

Pada sisi lain, sosialisasi Konsep Pemikiran UU Pembuktian Terbalik ini harus bersaing dengan kecepatan upaya pemerintah  dan DPR menggolkan RUU Tax Amnesty (di sini), maka semaksimal pemikiran yang saya miliki sudah saya tuangkan dalam Konsep Pemikiran UU Pembuktian Terbalik tersebut. 

Saya menyadari Konsep ini belum sempurna, mungkin masih ada pemikiran-pemikiran yang belum terangkum, atau bahasanya masih harus diperbaiki, atau masih ada kesalahan-kesalahan yang terlewat, dll. Untuk itu dengan senang hati, saya akan menerima masukan-masukan yang ada.

pembuktian-terbalik-5747a4601a7b61660f67a96f.jpg
pembuktian-terbalik-5747a4601a7b61660f67a96f.jpg
Bisa dibaca atau didownload di sini

KELEBIHAN KONSEP PEMIKIRAN UU PEMBUKTIAN TERBALIK DIBANDINGKAN RUU TAX AMNESTY

KEUNGGULAN PEMBUKTIAN TERBALIK

  1. Negara memberi contoh tegas bahwa kita tidak boleh berkompromi dengan perbuatan jahat.
  2. Berlaku selamanya sehingga bisa mengoptimalkan kinerja penegakan hukum.
  3. Dana yang diperoleh jauh lebih besar diperkirakan 11.400 trilyun, sehingga bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat.
  4. Tidak khawatir terjadi banjir devisa karena dananya menjadi milik negara, sehingga pemanfaatannya bisa diatur oleh negara.
  5. Menyadarkan para penjahat dan rakyat bahwa perbuatan jahat itu tidak bisa dibenarkan.
  6. Penjahat dimaafkan karena telah mengembalikan harta kekayaan yang dicuri.
  7. Masih ada sifat penghukumannya karena harta kekayaan mereka berkurang.
  8. Penegakan hukum lebih mudah karena penjahatnya yang harus membuktikan bahwa hartanya bebas dari tindak kejahatan.
  9. Kepastian hukum tidak terlalu bermasalah karena hukumannya tetap ada yaitu harus mengembalikan semua kekayaan yang sudah dicurinya atau “tebusannya” sangat mahal sekali.
  10. Berhasil menyadarkan 1 orang, hasil yang diperoleh akan sangat besar. Kalau banyak akan sungguh luar biasa dampaknya.
  11. Rekonsiliasi bisa sungguh-sungguh, karena kecemburuan antar sesama anak bangsa tidak terlalu besar
  12. Kalau penerapan UU Pembuktian Terbalik ini berhasil maka akan sangat memuaskan, tetapi kalau gagal (sulit) bisa terus diperbaiki kelemahannya.

KEKURANGAN PEMBUKTIAN TERBALIK

Seolah sulit, tetapi kalau semua lembaga bekerja dengan optimal maka semuanya menjadi lebih mudah. Kekurangan atau kesulitan yang ada akan bisa diatasi dengan berbagai macam cara, antara lain: komunikasi dari hati ke hati dengan para pengusaha. Kalau Presiden Jokowi mampu berkomunikasi dengan rakyat kecil, seharusnya bisa juga berkomunikasi dengan kalangan pengusaha, asal Presiden benar-benar bisa dipercaya oleh mereka.

KEUNGGULAN TAX AMNESTY

  1. Pejabat yang juga berperan sebagai penjahat akan aman (namanya terus terlindungi), artinya pemimpin bangsa ini banyak yang munafik.
  2. “Penjahat lainnya” akan bisa tetap terlindungi, dan bisa “mengendalikan” pemerintah.
  3. Menguntungkan bagi para “penjahatnya”, tetapi merugikan bagi rakyat lainnya, dan berpotensi menimbulkan masalah yang sangat besar (baca artikel terkait).
  4. Seolah-olah mudah dilakukan, prakteknya tidak mudah karena banyak hal yang harus dirahasiakan sehingga banyak juga yang meragukan keberhasilannya.

KERUGIAN TAX AMNESTY

  1. Negara memberi contoh masyarakat bahwa kita boleh mendapatkan uang dari tindak kejahatan asal juga untuk kebaikan.
  2. Berlaku temporal 6 bulan saja sebelum adanya kerjasama internasional tentang informasi data transaksi dan wajib pajak mulai 2017 sehingga terkesan hanya untuk melindungi atau menyelamatkan pihak tertentu (Terutama yang sudah terekspos dalam skandal Panama Papers?)
  3. Dana yang didapat negara sangat sedikit diperkirakan 60 – 80 triyun, hanya 1-3 % dari total dana kejahatan yang bisa dibawa pulang kembali.
  4. Daya tampung pasar kita hanya 800 trilyun , sehingga sisanya bisa memicu masalah baru.
  5. Masuknya dana dibatasi dalam jangka waktu 6 bulan saja, sehingga bisa terjadi banjir devisa yang akan merugikan usaha ekspor, sebaliknya impor semakin mudah dan bisa merusak industri Indonesia. Apalagi MEA sudah berjalan.
  6. “Para penjahat “ ini memiliki kekayaan tambahan sehingga dikhawatirkan bisa digunakan untuk merugikan rakyat lagi, yaitu: belanja barang-barang impor, plesir ke luar negeri, dll.
  7. Memicu para penjahat untuk mengulangi hal yang sama.
  8. Tidak bisa membedakan antara pejabat negara yang baik dan pejabat negara yang juga penjahat negara, tidak bisa membedakan pengusaha yang baik dan pengusaha yang jahat.
  9. "Penjahatnya" menjadi besar kepala karena mereka terbebas dari hukuman dan seolah-olah berubah peran menjadi pahlawan dan hartanya tambah berlimpah ruah.
  10. Penegakan hukum terkait dengan harta kekayaan tetap sulit, karena Kepolisian/Kejaksaan/KPK harus mencari bukti di negara lain, sementara data penjahatnya justru "dilindungi" oleh negara lain.
  11. Kepastian hukum bermasalah karena ada penjahat yang dihukum, dan ada penjahat yang terbebas dari hukuman, bahkan dihormati.
  12. Rasa keadilan sesama anak bangsa seperti "bisa dipermainkan", karena ada keistimewaan terhadap penjahat yang kaya raya.
  13. Membuat kemunafikan semakin parah.
  14. Gagasan ini berhasil, ataupun tidak berhasil akan menjadi momentum buruk yang dikenang sejarah Indonesia dan menambah rumit permasalahan bangsa.
  15. Secara umum akan terjadi diskriminasi terhadap sesama anak bangsa.
  16. Rekonsiliasinya bersifat semu, karena ada kecemburuan di kalangan masyarakat.

Demikian banyak manfaat yang akan diperoleh dari diterapkannya UU Pembuktian Terbalik, sebaliknya banyak kerugiannya bila diterapkan UU Tax Amnesty. Namun saya tidak memiliki kekuasaan untuk bisa memaksa penguasa memilih yang terbaik. 

Yang bisa saya lakukan, hanyalah mengirimkan Konsep Pemikiran ini kepada Pak Jokowi dan Komisi Hukum DPR RI, memberikan inspirasi serta mendorong kepada sesama anak bangsa. Ayo, kesalahan-kesalahan generasi pendahulu yang sudah menghasilkan kondisi bangsa saat ini kita perbaiki, supaya negeri ini tidak terus terjebak dalam kubangan dosa. 

Konsep Pemikiran UU nya pun sudah saya buatkan, dan tinggal memperbaiki kekurangannya. Kalau ternyata Pak Jokowi dan DPR masih memilih Tax Amnesty, mudah-mudahan para pengamat politik, para ahli hukum, LSM dan rakyat yang masih memiliki hati nurani terbuka hatinya, kemudian mau memperjuangkannya.

Semoga, bisa kita temukan jalan yang terbaik bagi kesejahteraan kita semua !

Artikel terkait:

Yang Dibutuhkan Bukan Tax Amnesty, Tetapi Pembuktian Terbalik!

Kenapa Para Ahli Hukum Bungkam terhadap RUU Tax Amnesty

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun