Mohon tunggu...
Y ANISTYOWATIE
Y ANISTYOWATIE Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Berusaha menemukan solusi permasalahan bangsa, blog saya: www.anisjasmerah.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Yang Dibutuhkan Bukan Tax Amnesty, Tetapi Pembuktian Terbalik!

10 Mei 2016   19:48 Diperbarui: 10 Mei 2016   21:47 2770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindak kejahatan merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan, sampai kapanpun. Karena itu negara harus tetap berani menunjukkan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Dalam kaitannya dengan banyaknya orang Indonesia yang menyembunyikan harta kekayaannya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan tujuan untuk menghindari pajak ataupun menghilangkan jejak tindak kejahatan yang sudah dilakukannya, maka negara harus tetap berupaya menyadarkan warganya bahwa perbuatan yang mereka lakukan itu salah. 

Perbuatan mereka itu sangat merugikan rakyat Indonesia, karena dampaknya telah membuat banyak rakyat Indonesia ini hidup menderita. Untuk itu, mereka wajib mengembalikan semua hartanya yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Bukan justru meminta sedikit bagian dari hasil tindak kejahatan itu, lalu memaafkannya sebagai orang tak berdosa (Tax Amnesty). Ini akan semakin merugikan bangsa Indonesia karena:

  • Negara akan melakukan tindak diskriminasi kepada sesama warga negaranya di bidang hukum, terutama sesama pelaku tindak kejahatan.
  • Negara akan melahirkan orang-orang munafik baru, ini jauh lebih berbahaya daripada penjahat itu sendiri.
  • Negara harus terus-menerus menanggung beban akibat kerusakan yang sudah terjadi, yang artinya dana negara yang seharusnya bisa untuk menyejahterakan masyarakat, terpaksa berkurang karena harus menanggung dampak kerusakan yang terjadi, yaitu: kerusakan lingkungan, bencana alam, dan beban biaya kesehatan bagi mereka yang sakit.
  • Kalau hanya dikembalikan sekitar 3 – 8 % ini semakin memperparah terjadinya kesenjangan sosial, karena mereka terlihat semakin kaya, sehingga tindak kejahatan akan semakin meningkat, padahal seharusnya semua harta hasil tindak kejahatan itu menjadi milik negara.
  • Kalau hanya dikembalikan sekitar 3 – 8 %, maka sebagian harta lainnya tetap bisa digunakan untuk merugikan bangsa Indonesia: membeli barang-barang impor yang tidak penting, plesiran ke luar negeri, sekolah di luar negeri, dll.
  • Tax Amnesty tersebut bisa memicu tindak kejahatan tersebut bisa diulangi lagi, bahkan menginspirasi orang lain untuk melakukan hal serupa.

“Iming-iming” pemerintah

Kalau pemerintah berhasil membuat dana WNI yang di luar negeri masuk ke Indonesia, maka negara dan rakyat akan mendapatkan keuntungan, antara lain:

  • Bisa membangun infrastruktur baru
  • Banyak investasi baru di Indonesia sehingga akan membuka lapangan pekerjaan baru
  • Meningkatkan nilai kurs rupiah terhadap dolar
  • Mengurangi beban utang LN
  • Harga barang impor menjadi lebih murah
  • Transaksi dengan LN menjadi lebih murah

Apakah Sesederhana Itu?

Suatu hal yang dimulai dengan kerahasiaan akan memicu kerahasiaan baru. Karena yang dirahasiakan itu tindak kejahatan, maka akan memicu terjadinya tindak kejahatan yang baru. Kesenjangan kekayaan antar profesi, atau antar sesama menjadi semakin parah, maka ini akan memicu kejahatan serupa, termasuk dengan porsi-porsi yang lebih kecil. Juga kemunafikan akan semakin meraja-lela. Selanjutnya mafia hukum pasti akan semakin meningkat pula, dan masalah sosial bisa semakin parah.

Sudahkah pemerintah mengantisipasi kemungkinan munculnya problema seperti itu ? Dengan cara apa ? Dengan diberi infrastruktur yang baru, lapangan kerja, dan harga-harga yang murah? Bukankah para penjahat itu banyak juga yang tergolong orang-orang kaya? Bukankah para koruptor itu bukan orang yang tidak memiliki pekerjaan.

Bukankah para penjahat itu tidak peduli dengan harga mahal dan harga murah? Lalu logikanya di mana? Bagaimana kalau para terpidana saat ini meminta untuk diampuni dengan cara yang sama? Bagaimana kalau mereka yang dalam proses pengadilan juga mau membayar uang tebusan? Apakah pemerintah bisa, hanya menjawab: “peraturan hukum tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki simpanan kekayaan di luar negeri .“ Apa jawaban seperti ini tidak akan memicu kecemburuan para terpidana dan calon-calon terpidana yang ada ? Mohon untuk direnungkan!

Perlu dipahami, yang ada dalam pikiran seorang penjahat dan calon-calon penjahat itu, sebagian besar hanyalah memanfaatkan peluang untuk bisa menjadi lebih kaya dengan cara yang aman. Jadi mereka tak bisa disuap dengan “iming-iming” tersebut, bahkan perilakunya bisa semakin menjadi karena negara sudah tak bisa menjadi teladan bagi rakyatnya.

Seharusnya negara justru melakukan pendekatan kepada mereka dengan menyentuh jiwa mereka, karena sebenarnya orang-orang itu ada di sekitar kita. Bahkan menyamar sebagai orang baik-baik atau bermuka dua. Dan, Pak Jokowi sebenarnya mempunyai kemampuan untuk bisa menyadarkan orang-orang itu. Mengapa mereka harus disadarkan ? Ini bisa dijelaskan sbb.:

Dari Sisi Pelaku Kejahatan

  • Setelah tua, mereka akan menanggung beban moral menjadi orang yang munafik.
  • Mereka telah mengajari keluarganya untuk melakukan perbuatan yang tercela.
  • Mereka akan menanggung dosa akibat perbuatannya. Kalau tidak saat ini, nanti setelah mati atau “di kehidupan berikutnya”.
  • Keluarga mereka pasti akan menanggung akibatnya, hanya saja mungkin kita tidak tahu kapan itu akan terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun