Mohon tunggu...
Y ANISTYOWATIE
Y ANISTYOWATIE Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

Berusaha menemukan solusi permasalahan bangsa, blog saya: www.anisjasmerah.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menata Ulang Lembaga Tinggi Negara Indonesia

20 Mei 2014   20:51 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:19 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Tinggi Negara adalah lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Lembaga pelaksana kedaulatan rakyat ini di setiap negara hampir sama, terdiri : 1) lembaga legislatif adalah lembaga yang membuat peraturan, 2) lembaga Pemilu adalah lembaga yang melaksanakan pemilihan umum untuk memilih  penyelenggara negara, 3) lembaga oprasional adalah lembaga pelaksana: memimpin negara, memimpin pemerintahan, mengendalikan moneter,  menegakkan hukum 4)lembaga pengawas adalah lembaga yang mengawasi kinerja  oprasional penyelenggara negara.

Namun anehnya di negara ini, lembaga-lembaga tinggi negara tersebut tidak mampu membawa bangsa Indonesia menuju kesejahteraannya.  Sebaliknya lembaga-lembaga tersebut terjebak pada  kinerjanya yang  tidak efektif, korup, kualitas anggotanya banyak yang tidak profesional, terlibat suap-menyuap (kolusi), sering mangkir dari kewajibannya, dan perilaku buruk lainnya. Baik generasi tua maupun generasi mudanya sama saja.

.

I. Mengapa lembaga-lembaga tinggi negara (pelaksana kedaulatan rakyat)  di Indonesia ini, kinerja dan perilaku anggotanya banyak yang buruk ?

1. Lembaga legislatif

a. DPR

Lembaga ini dari sisi peran tidak jelas, wakil rakyat atau wakil partai ? Tanggung-jawabnya : legislatif, pengawasan dan fungsi anggaran merupakan   tugas yang sangat luar biasa, dari hulu sampai hilir dikuasai. Namun, cara kerjanya tidak jelas: berpikir untuk menemukan tata aturan terbaik bagi bangsa atau kompromi kepentingan ? Mengawasi kinerja lembaga negara atau marah-marah ? Merencanakan penggunaan anggaran untuk program kerja pemerintah atau bagi-bagi komisi anggaran ? Hal tersebut bisa terjadi karena  dasar hukum ke- DPR-an, yaitu UUD NRI 1945  yang merupakan hasil amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali itu  memang  bermasalah: "tidak jelas bahkan tidak tepat". Demikian juga dengan UU-nya dibuat bukan karena idealisme, tetapi karena kompromi kepentingan mereka sendiri.

b. Lembaga DPD

Lembaga ini keberadaannya tidak sesuai dengan konsep NKRI, karena yang ditonjolkan adalah sifat kedaerahannya bukan kompetensi personnya  secara nasional.  Dampaknya profesionalisme kerja  para anggota DPD dalam rangka mewujudkan  pemerataan pembangunan Indonesia menjadi terhambat karena masing-masing misinya justru memperjuangkan kepentingan daerahnya, bukan kepentingan nasional. Akhirnya yang terjadi, kesenjangan antar daerah di negara ini semakin melebar.

c. MPR

Lembaga ini terdiri dari anggota DPR dan DPD, akibatnya lembaga ini menjadi tidak mandiri. Tanggung-jawab kerjanya yaitu: mengubah dan menetapkan UUD,melantik dan memberhentikanpresiden atau wapres RI menjadi tidak jelas karena sangat tergantung pada kerja DPR dan DPD-nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun