Mohon tunggu...
Rizal Amri
Rizal Amri Mohon Tunggu... -

Pengamat barang kerajinan dan rajin mengamati peristiwa politik

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Saktinya Reklame di DKI, Nunggak Retribusi dan Iklankan Rokok, Satpol PP Tak Berani Gusur

27 September 2016   10:17 Diperbarui: 27 September 2016   11:07 1394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: liputan6.com

Persoalan yang membelit Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang ambruk di Pasar Minggu Jakarta Selatan, ternyata tak sekadar masalah konstruksi saja. Terdapat beberapa pelanggaran terhadap Peraturan Daerah DKI terkait papan reklame yang dipasang pada JPO tersebut. Mulai dari izin teknis, pelanggaran konten iklan, pembayaran restribusi, kelalaian dalam perawatan dan lain-lain.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengakui masalah utama robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, adalah karena pemasangan reklame di tempat yang tak semestinya.

Menurut Sigit, Dishub DKI sebenarnya tidak pernah memberi rekomendasi adanya reklame di JPO tersebut. "Kami tidak pernah memberikan rekomendasi teknis untuk pemasangan reklame di bagian tersebut," kilah Sigit kepada media.

Menurutnya, izin pemasangan reklame di JPO hanya disarankan di bagian gelagar saja, atau di bawah. Pemasangan di pagar bagian atas tak disarankan, karena JPO tak pernah diuji menahan terpaan angin dalam kondisi ekstrem dengan sesuatu yang menempel di pagar jembatan.

Sigit menyalahkan pihak Bidang Pemanfaatan Aset BPKAD DKI Jakarta yang tak pernah meminta rekomendasi dari pihak Dishub terkait pemasangan reklame tersebut. "Jadi kami tak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis terkait pemasangan reklame di JPO Pasar Minggu," ujar Sigit.

Selain itu, umur jembatan dan kurangnya perawatan juga diduga menjadi penyebab robohnya jembatan di Pasar Minggu. Sigit mengakui, umur JPO di Pasar Minggu sudah 14 tahun dan perawatan terakhir dilakukan oleh Sudinhub Jakarta Selatan pada tahun 2012. Padahal usia maksimal JPO adalah 10 tahun.

"Kami sebenarnya sudah mengirim surat untuk merekomendasikan penggantian dan pembuatan JPO baru di Pasar Minggu itu," kata Sigit.

Permohonan sudah dilakukan sejak Januari 2016 lalu. Tapi sampai JPO itu roboh, belum juga ada persetujuan.

Sigit juga mengungkap hal yang mengejutkan, reklame di JPO Pasar Minggu itu terakhir membayar retribusi reklame pada tahun 2010 ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Jika jangka waktu izin adalah dua tahun, maka reklame itu telah menunggak selama empat tahun.

Salah satu reklame yang menjadi penyebab ambruknya JPO itu adalah iklan perusahaan rokok Sampoerna yang terpasang memanjang nyaris menutup jembatan penyeberangan itu. Billboard berisi iklan rokok tersebut jelas melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2016. Peraturan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama setahun yang lalu.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengungkap bahwa pelanggaran reklame rokok di Ibu Kota tidak hanya di Pasar Minggu. Tigor mencontohkan videotron yang ada di pertigaan antara Lapangan Banteng, Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat. Meskipun tidak langsung mengiklankan rokok, videotron itu menampilkan nama dan warna yang identik dengan produk rokok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun