Adanya banyak pelanggaran tersebut sebenarnya sudah diketahui Pemprov DKI. Pihak Dishub, menurut Sigit, sudah berulang kali memberikan rekomendasi pencabutan reklame ke Ketua Tim Penertiban Reklame di Satuan Polisi Pamong Praja.
"Tapi tak pernah digubris, pihak Dishub DKI tak bisa berbuat apa-apa. Sebab kewenangan mencabut reklame ada di tim penertiban reklame," ucapnya membela diri.
Azas Tigor menyatakan, skandal JPO Roboh ini, menunjukkan masih maraknya permainan atau perilaku koruptif pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bermain dengan perusahaan iklan dan industri rokok. Hal ini berakibat fatal karena menyebabkan JPO ambruk dan menewaskan tiga orang di lokasi kejadian.
Sementara itu, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, menyarankan agar keluarga korban mengajukan gugatan hukum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas kejadian tersebut. Gugatan korban, bisa langsung ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. "Dia (Ahok) yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dinas (terkait JPO) itu," ucap Bahrain.
Ahok tidak bisa berlepas tangan terhadap berbagai pembiaran pelanggaran yang dilakukan institusi kedinasan yang dipimpinnya. Untuk itu, Ahok bisa menjadi pihak tergugat beserta dinas terkait dengan unsur perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kematian dalam KUHP. "Bisa saja kategori pidana dan perdata," ujar Bahrain.
Robohnya JPO Pasar Minggu adalah puncak gunung es dari masih buruknya kinerja Pemprov DKI dan adanya potensi korupsi. Sangat disayangkan adanya pembiaran terhadap berbagai pelanggaran, tidak adanya konsistensi dan ketegasan dalam menegakkan peraturan. Satpol PP ternyata lebih sigap menggusur rakyat kecil ketimbang menggusur reklame yang diduga menguntungkan banyak pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H