MK: Masihkah Relevan?
Pertanyaan besar yang bisa kita ajukan di tengah kondisi MK saat ini adalah apakah masih relevan sebagai guardian of constitution di republik ini. Mengingat dalam perjalanannya banyak sekali intervensi politik yang mencoba menggoyang independensi MK dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keseimbangan demokrasi dan hukum di republik ini. Apakah perlu kita mengganti mekanisme pengujian undang-undang yang selama ini menggunakan metode judicial review menjadi metode judicial preview yang mungkin bisa lebih preventif dalam mencegah suatu rancangan undang-undang yang dinilai bermasalah sehingga bisa diperbaiki terlebih dahulu sebelum diundangkan. Namun, apapun metodenya menurut saya yang perlu dilindungi dari MK adalah independensi MK sebagai guardian of constitution. MK harus kembali lagi ke khittah nya sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang responsif yang mampu menangkap aspirasi publik terhadap suatu undang-undang. Di usianya yang sudah 20 tahun semoga MK bisa menjadi lembaga yang terus mendapatkan kepercayaan publik yang tinggi yang mampu menjaga konstitusi republik ini untuk tegak setegak-tegaknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H