Mohon tunggu...
ALFA DERA
ALFA DERA Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengembalikan Jiwa Kemerdekaan Pers

21 Agustus 2021   13:35 Diperbarui: 21 Agustus 2021   20:26 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh karena itu, perubahan kata kemerdekaan didalam Undang-undang pers itu menjadi sangat penting dan prinsipil, bukan sekadar merubah kata kebebasan menjadi kemerdekaan.

Didalam dokumen Naskah Pembahasan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers didapatkan catatan dari pendapat politisi yang sebelumnya berprofesi dan berlatar belakang Pendidikan lulusan Ilmu Jurnalistik di Sekolah Tinggi Publisistik (STP) yang saat ini berganti nama menjadi Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Sosok tersebut banyak memberikan pendapat di dalam proses pembahasan Undang-undang Pers, ia menyampaikan bahwa tujuan akhir atau jiwa Undang undang pers terkait pola pikir yang bermuara akhir pada Kebebasan sudah mulai harus ditinggalkan, tujuan Pembentukan Pers nasional bukan saja bebas dari larangan terbit oleh pemerintah tetapi perlu dikembangkan paradigma baru dalam kehidupan pers nasional yaitu kemerdekaan pers yang profesional.

Mengapa undang-undang pers yang dibentuk harus kearah paradigma kemerdekaan pers yang profesional, karena Pers diharapkan tidak bermuara akhir pada kebebasan dari pelarangan penerbitan saja, ia berpendapat ke depannya pers akan berubah menjadi industri pers sehingga Pers harus dikelola secara profesional, yang mana profesionalisme harus dicerminkan juga dalam pelaksanaan fungsi peranan kewajiban pers itu sendiri antara lain terhadap kode etik profesi.

Selain itu, Undang-undang pers juga dirancang bukan semata bermuara akhir kebebasan tetapi Undang-undang Pers diharapkan melindungi kepentingan masyarakat pembaca konsumen pers serta komitmen terhadap tanggung jawab profesi secara profesional maka rancangan Undang-undang Pers menegaskan bahwa penerbitan pers bukan saja berkewajiban memenuhi hak jawab dan hak koreksi tetapi juga berkewajiban memberitakan suatu peristiwa Atau pendapat secara akurat termasuk didalamnya menjunjung tinggi etika profesi, serta mencermati norma-norma agama dan norma kesusilaan yang diyakini oleh masyarakat kita.


Rancangan Undang undang Pers juga dirancang bukan sebatas kebebasan dari pelarangan penerbitan tetapi undang undang pers dirancang untuk mewujudkan Kemerdekaan Pers yang profesional karena kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis yang mana kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat dijamin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, dan apabila kemerdekaan pers yang profesional maka akan bermuara pada keadaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki sehingga kemerdekaan pers diharapkan bermuara akhir sarana menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sudahkan pers saat ini sampai kepada menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa?


Ternyata Jiwa undang undang pers sangat mendalam bukan sebatas berakhir dikemerdekaan pers, tetapi Pers yang merdeka diharapkan bermuara kepada pers yang berperan menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang didalam filosofi Undang Undang Pers, jangan sampai tumbuh subur pemikiran terkait kebebasan pers yang tak berberbasis jurnalistik sehingga dampaknya bersiap-siaplah kita untuk terbiasa dengan kehidupan yang diwarnai dengan informasi sesat, hoax, dan disinformasi Karena, media yang tidak berbasis jurnalistik inilah yang justru akan merongrong kemerdekaan pers serta membahayakan kehidupan demokrasi dan hilangnya jiwa Kemerdekaan pers yang sesungguhnya yakni menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

*Penulis  Alfa Dera

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun