Setelah Wimar Witoelar (pendukung Jokowi- JK) yangtersandung kasus foto pendukung Prabowo- Hatta yang dianggap provokatif dan melecehkan sebuah ormas keagamaan, kini ketua tim sukses Prabowo- Hatta, Mahfud M.D melontarkan perkataan yang provokatif dan menimbulkan banyak interpretasi dan perdebatan. Seperti diliput oleh beberapa media, Mahfud dalam sebuah acara pemenangan Prabowo- Hatta di Bengkulu mengatakan bahwa Sukarno terlibat pelanggaran HAM karena dimasa pemerintahannya banyak terjadi peristiwa (pemberontakan, dll) yang masuk kategori HAM. Dalam Liputan6.com, Jum’at (20/6/2014), Mahfud mengatakan bahwa: “Wiranto juga pelanggar HAM kasus Dili, Timor Timur, DOM Aceh, Hendropriyono juga pelanggar HAM, Soeharto (presiden) yang melakukan pembantaian saat kasus G30S/ PKI dan bahkan Presiden Soekarno yang juga melakukan pembantaian para kyai”.Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa :”Para jenderal lain (selain Prabowo-Pen.) juga terlibat dan tidak pernah diusut keterlibatannya oleh negara. Di antaranya dalam kasus Talang Sari 1984, kasus Dili 1991, kasus Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, penculikan para aktivis Tanjung Priok dan banyak kasus lain yang melibatkan para Jenderal”(Liputan6.com/ Jum’at, 20/06/2014).
Salah satu pernyataan Mahfud M.D yang mengusik adalah dalam pernyataannya tersebut menyebut mantan presiden Sukarno terkait erat denganseputar HAM karena terjadi pelanggaran HAM masa pemerintahannya. Pernyataantersebut tentu saja berefek panjang mulai dari keabsahan gelar pahlawanyang sudah disematkan ke Sukarno hingga membuat citra PDIP (Sukarno adalah icon politik PDIP) yang sedang mengusung Jokowi- JK menjadi capres di pemilu 2014, membuat semakin ramainya perang isu HAM yang marak sekarang ini dan menjadi trendsetter kampanye di Pilres 2014.
SOEKARNO DAN GELAR PAHLAWAN
Gelar pahlawan bagi mantanpresiden Sukarno diserahkan oleh Presiden SBY pada Tahun 2012 lalu. Melalui Keppres No. 83 Tahun 2012 pemerintahan SBY menganugerahi dan menetapkan Soekarno sebagai pahlawan nasional. Tentu saja pemberian gelar pahlawan sudah melalui proses yang panjang dan tidak main- main dan pastinya sudah merujuk pada ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan undang- undang lain yang terkait. Pemberian gelar tersebut telah melewati berbagai proses yang panjang dan rumit serta tentu saja hati- hati serta sudah lolos Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) dan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
Definisi pahlawan nasionalsendiri menurut Pasal 1 angka 4 UU No. 20 Tahun 2009 adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Terkait dengan syarat- syarat pemberian pahlawan nasional, harus mengacu pada ayat 25 UU No 20 Tahun 2009 yaitu antara lain: berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Secara khusus, pemberian gelar pahlawan bagi yang sudah meninggal, maka mengacuPasal 26 UU tersebut dimana gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia adalah sosok yang semasa hidupnya antara lain: (butir a ayat 26) Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dan(butir c ayat 26) Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya.
SOEKARNO PELANGGAR HAM?
Menjadi menarik kemudian apakah Presiden Sukarno adalah terlibat dalam peristiwa HAM (ataukatakanlah pelanggar HAM-Pen.) seperti dikatakan oleh Mahfud M. D dengan melihat bahwa sepanjang era pemerintahan Sukarno terjadi peristiwa-peristiwa, pemberontakan ataupunkonflik yang berdarah mulai dari PRRI/ Perrmesta, Perebutan Irian Barat, hingga peristiwa 30 September di akhir pemerintahannya.Dengan melihat kembali sejarah, menurut saya, peristiwa- peristiwa tersebut tentu saja kemudian tidak serta merta bisa disebut pelanggar HAM dengan melihat beberapa fakta antara lain bahwa peristiwa yang terjadi pemerintahan Sukarno adalah konsekwensi dari situasi sosial politik yang terjadi pada waktu itu, dimana Bangsa Indonesia sedang membentuk nation building yang tentu rawan konflik. Selain itu, Peristiwa yang mengitari pemerintahan Sukarno tersebut terjadi dan muncul bukan inisiatif pribadi Sukarno belaka, tetapi terjadi akibat pertarungan- pertarungan politik dari berbagai kekuatan dan kepentingn yang terjadi pada waktu itu dan juga faktor eksternal sebagai konsekwensi pertarungan ideologi dunia (kapitalis dan komunis) yang terjadi waktu itu. Sehingga mengatakan bahwa Sukarno terkait dengan HAM tentu saja mengada- ngada dan menyederhanakan sebuah keadaan dan jauh dari konteksnya. Entah disengaja atau tidak, memang didesain untuk motif politik atau tidak, pernyataan Mahfud tersebut berpotensi mengaburkan sejarah, menyederhakan sebuah situasi dan akan berefek pada citra kualitas pengetahuan sejarah politik seorang Mahfud M. D.
-AKHMAD JUNAIDI MUSTOPHA-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H