Mohon tunggu...
Adi W. Gunawan
Adi W. Gunawan Mohon Tunggu... lainnya -

Adi adalah Doktor Pendidikan, Dosen Psikologi S1/S2, penulis 22 buku laris bertema Mind Technology dan Pendidikan, trainer hipnoterapi klinis, trainer dan konsultan pengembangan diri, Presiden dari Adi W. Gunawan Institute of Mind Technology, dan Ketua Asosiasi Hipnoterapi Klinis Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Jessica, Hipnosis dan Hipnoterapis

2 Februari 2016   16:47 Diperbarui: 2 Februari 2016   21:32 2282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun ada juga orang dengan kondisi "reverse" atau terbalik. Saat ia memandang ke sudut kiri atas yang terjadi adalah ia sedang mengonstruksi gambaran mental atau kejadian tertentu. Sementara saat memandang ke sudut kanan atas ia sedang mengingat kejadian atau pengalaman tertentu atau mengakses data yang ada di memori.

Dengan demikian, kurang bijaksana bila hanya dengan melihat gerakan bola mata Jessica saat diwawancara di televisi, tanpa pertama-tama menetapkan “baseline”, hipnoterapis bisa menarik simpulan dengan sangat yakin bahwa Jessica berbohong.

Bagaimana dengan pernyataan bahwa Jessica tidak depresi?

Hipnoterapis yang bukan psikiater atau psikolog tidak diperkenankan melakukan diagnosa atas diri seseorang karena tidak terlatih atau mendapat pendidikan dan sertifikasi untuk melakukan hal ini. Hipnoterapis bijak tentu paham benar ruang lingkup kerjanya, apa yang boleh dan tidak boleh ia lakukan.

Bagaimana dengan penggunaan hipnosis untuk menggali data dalam diri seseorang?

Saya tidak jelas apakah yang dimaksud oleh Jessica dengan ia dihipnosis penyidik untuk menjawab pertanyaan. Bila yang dimaksud adalah penggalian data di pikiran bawah sadar dengan menggunakan hipnosis maka ini disebut hipnosis forensik.

Untuk melakukannya tidak bisa sembarangan. Yang bisa dan boleh melakukan hipnosis forensik adalah hipnoterapis yang telah mendapat pelatihan khusus teknik forensik. Dan ada syarat lain yang harus diperhatikan dan dipenuhi agar proses dan hasil forensik hipnosis benar dan valid.

Sepanjang pengetahuan saya, di Indonesia, apapun data yang didapat melalui proses hipnosis forensik tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun