Mohon tunggu...
Akhir Fahruddin
Akhir Fahruddin Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

Live in Saudi Arabia 🇸🇦

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Dampak Putusan MK terhadap Surat Tanda Registrasi Perawat Non-Profesi

16 Januari 2025   13:00 Diperbarui: 16 Januari 2025   19:38 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perawat. (Sumber: FREEPIK via kompas.com)

Kedua, dalam hal sistem registrasi perawat, hanya perawat vokasional dan profesi yang dapat memiliki STR sehingga lulusan sarjana keperawatan yang memiliki kualifikasi diatas pendidikan vokasi dan satu tingkat dibawah pendidikan profesi tidak memiliki kejelasan dan hanya dianggap sebagai lulusan akademik yang memiliki pengetahuan namun dibatasi secara praktikal. Dampak signifikan selain tidak memiliki STR, juga terkendala dalam penerimaan mahasiswa pada jenjang studi magister (S2) linier keperawatan yang mengharuskan lulusannya berijazah profesi. 

Ini tidak memberikan keadilan bagi lulusan sarjana keperawatan yang ingin melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi meski telah dianggap memiliki kualifikasi yang layak secara akademik.

Setidaknya putusan MK memberi keadilan bagi lulusan keperawatan non-profesi meski pada penjelasan amar putusan selanjutnya tetap mengharuskan perawat melalui pendidikan profesi untuk mendapatkan SIP terkhusus lulusan sebelum tahun 2023. 

Semoga kedepan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dapat melaksanakan putusan MK dengan mengatur mekanisme pembuatan STR bagi lulusan sarjana keperawatan. 

Selain itu, diharapkan kepada akademisi, organisasi profesi atau mahasiswa untuk melakukan uji materi kembali agar batasan dan hambatan dalam amar putusan yang menerima sebagian dari uji materi dapat diterima seluruhnya agar ketimpangan aturan dapat diperbaiki dan asas keadilan dapat dinikmati secara bersama.

Penulis adalah Occupational Health Nurse (OHN) di Saudi Arabia 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun