Mohon tunggu...
Akhir Fahruddin
Akhir Fahruddin Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

Live in Saudi Arabia 🇸🇦

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Dampak Putusan MK terhadap Surat Tanda Registrasi Perawat Non-Profesi

16 Januari 2025   13:00 Diperbarui: 16 Januari 2025   19:38 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perawat. (Sumber: FREEPIK via kompas.com)

Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelbagai struktur dan domain aturan yang mengatur tentang profesi bidang kesehatan berubah secara signifikan. 

Hal ini memberikan dampak positif dan negatif berdasarkan realita yang dihadapi dalam era baru sistem perundang-undangan yang mengatur tenaga kesehatan di Indonesia.

Jika melihat dalam konteks profesi keperawatan, maka kehadiran aturan ini sekaligus membatalkan produk hukum sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan sebagai seperangkat aturan yang mengatur profesi perawat secara khusus. 

Implikasi yang diterima juga memantik organisasi perawat nasional yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang secara terbuka menolak penggabungan aturan tersebut dengan catatan dapat mengurangi eksistensi profesi.

Dengan dukungan yang kuat antara legislatif dan eksekutif, maka pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jadi tak terbendung. Hingga saat ini, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024 yang secara spesifik memperjelas aturan yang ada telah dikeluarkan pemerintah. 

Kenyataan ini semakin memperkuat eksistensi dari produk hukum yang dilegalisasi sekaligus memberi celah bagi siapapun untuk membuat koreksi terhadap aturan yang ditetapkan.

Jauh sebelum UU ini disahkan, sistem pendidikan keperawatan memang mengalami perubahan terutama dalam kurikulum yang menghendaki adanya pendidikan profesi. 

Akar tunjang masalah didasarkan pada implementasi dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 20 ayat 3 yang menjelaskan bahwa pendidikan profesional merupakan pendidikan tertinggi setelah program sarjana. 

Hal ini membuka peluang terjadinya pembuatan produk hukum turunan yang mewajibkan adanya pendidikan profesi sebagaimana dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 pasal 212 ayat 2 tentang kewajiban mengikuti pendidikan profesi dan pengakuan akan lisensi berupa surat tanda registrasi setelah menamatkan pendidikan profesi.

Jika dipahami secara singkat dan jelas, maka aturan yang ada hanya membatasi praktik keperawatan pada jenjang pendidikan vokasi dan profesi sedangkan status lulusan sarjana keperawatan (Strata-1) hanya diakui sebagai lulusan perguruan tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun