Deretan syarat dan ketentuan yang ada bagi penulis sangat memberatkan tenaga kesehatan yang sejatinya dengan status sebagai relawan rela meninggalkan kampung halaman untuk dapat diterima bekerja.Â
Jika bisa disederhanakan maka cukup Ijazah, Lisensi dan sertifikat pendukung saja tanpa harus ada embel-embel surat sehat, surat lamaran dan surat izin bekerja dari kelaurga, padahal ketika diterima, mereka juga harus menjalani serangkaian tes kesehatan, menandatangi surat pernyataan dan perjanjian kerja serta syarat administrasi lainnya.
Teman yang saya ceritakan diawal tadi harus rela bekerja di Provinsi Banten karena syarat di DKI Jakarta cukup banyak dan seleksinya cukup ketat.Â
Saya bisa bayangkan bagaimana perjuangannya memenuhi syarat-syarat yang ada namun gagal diterima hanya karena ketentuan tambahan administrasi diluar kemampuan sebagai tenaga keperawatan.Â
Ini menarik untuk diceritakan sebagai gambaran betapa Jakarta masih belum siap dan mampu menyederhanakan aturan yang ada dan masih menggunakan cara lama yang tidak adil.
Maju kotanya mungkin hanya sebatas program-program yang terlihat, namun akar tunjang masalah seperti perekrutan tenaga perawat masih harus diselesaikan dengan baik tanpa ada syarat administrasi yang memberatkan. Hal ini terlihat kecil dan remeh, namun tidak ada perubahan berarti dalam menyederhanakan sistem perekrutan hingga saat ini.
Disaat PPKM Level 4 telah dilaksanakan dan jumlah kasus aktif menurun, setidaknya ada jasa tenaga kesehatan yang bekerja senyap tanpa harus diberikan materi yang banyak. Mempermudah jalan mereka bekerja adalah suatu keharusan, karena pada dasarnya mereka juga tidak akan menuntut banyak tentang apa-apa yang telah dijanjikan kepada tenaga Kesehatan.
Saat insentif telat dibayar, tenaga kesehatan juga bekerja. Betapa tulusnya mereka meski hanya untuk bekerja saja masih banyak hal-hal yang memberatkan untuk dapat diterima bekerja.Â
Jakarta dengan segala kebaikannya harus berbenah melihat lebih dalam dan memperbaiki sistem perekrutan yang ada. Teknologi ada di depan mata, perekrutan pun tidak harus print dan legalisir sebagaimana zaman dulu yang menghabiskan banyak kertas dan biaya. Cukup upload syarat administrasi asli seperti ijazah, lisensi dan sertifikat di internet dan mereka siap menanti dengan cepat hasilnya. Semoga. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI