Mohon tunggu...
Akhir Fahruddin
Akhir Fahruddin Mohon Tunggu... Perawat - Occupational Health Nurse

Live in Saudi Arabia 🇸🇦

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Uji Kompetensi Perawat, Mengapa Tidak Mengadopsi Sistem Luar Negeri?

9 Agustus 2019   09:00 Diperbarui: 10 Agustus 2019   01:13 1118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Pribadi : Riyadh Galery

Niat baik pemerintah dalam melakukan uji kompetensi tenaga kesehatan khususnya perawat patut diapresiasi. Amanat Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan memberi payung hukum terselenggaranya uji kompetensi perawat. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah melakukan evaluasi secara komprehensif dan perbaikan sumber daya manusia juga sistem di pendidikan tinggi yang meliputi Universitas, Sekolah Tinggi, Politeknik dan Akademi. 

Meski terlambat dari Negara-negara khsusunya di kawasan ASEAN, namun upaya ini diharapkan memberi jaminan dalam output sekaligus outcome kualitas tenaga kesehatan yang profesional.

Kesan masa lalu tentang perawat lulus dan langsung bekerja rupanya sedikit demi sedikit dievaluasi. Ijazah yang dipegang belum sepenuhnya mencerminkan seorang tenaga kesehatan lulus secara murni, karena hal itu baru sekedar pencapaian hard skill. 

Butuh uji kompetensi yang akan menilai sejauh mana hasil pendidikan yang telah dicapai tenaga perawat dalam rentang waktu belajar di perguruan tinggi.

Ujian berupa tes dengan metode pilihan ganda tersebut menggambarkan berbagai aspek mulai dari pengetahuan, keterampilan juga sikap.

Negara-negara dengan lulusan perawat professional di dunia seperti India dan Philipina sudah lebih dahulu melaksanakan uji kompetensi bagi perawat, bahkan kedua Negara tersebut telah menerapkan ujian berbasis Internasional (baca : Prometric dan NCLEX), Konsil keperawatan mereka dirikan untuk mengatur registrasi dan evaluasi perawat. 

Keuntungan yang didapatkan adalah kemudahan bekerja. Perawat-perawat Philipina dan India sangat mudah sekali mengambil licence internasional di negaranya melalui tes Prometric dan NCLEX, sehingga untuk bekerja kredibilitas mereka dipercaya tidak hanya di dalam negeri melainkan juga di luar negeri.

Jika melihat kenyataan yang ada kemudian membandingkan dengan sistem di luar negeri, rasanya kita perlu berbenah bahkan meniru sistem yang ada.

Di timur tengah misalnya, uji kompetensi dilakukan oleh satu komisi yang membidangi kesehatan dengan sistem internasional. 

Semua dilaksanakan melalui komputer, proses mendapatkan licence juga sangat mudah, tidak butuh berbulan-bulan seperti di Indonesia.

Foto Pribadi : KSMC Hospital
Foto Pribadi : KSMC Hospital

REFORMASI SISTEM

Di Indonesia, uji kompetensi baru dimulai tidak kurang dari 5 tahun kebelakang ini.

Penerapan awal dengan metode exit exam yang mana uji kompetensi menjadi ujian penentu untuk mendapatkan ijazah dan sertifikat kompetensi pernah dilakukan, namun pada kenyataannya masih banyak mahasiswa yang tidak lulus. 

Dampak luar biasa ini memberi kesan tidak baik bagi penyelenggaraan pendidikan karena berkaitan degan mutu pendidikan serta tenaga pendidik yang ada di perguruan tinggi.

Pemerintah kemudian berbenah dengan mengubah sistem yang ada dan menerapkan uji kompetensi sebagai ujian tahap akhir setelah proses penyelenggaraan pendidikan berakhir.

Uji kompetensi diberikan pada mahasiswa untuk mendapatkan sertifikat kompetensi yang nantinya akan bermuara dengan dikeluarkannya juga Surat Tanda Registrasi (STR) oleh MTKI. 

Mahasiswa yang lulus perguruan tinggi dan memegang ijazah tidak bisa bekerja manakala mereka belum lulus uji kompetensi.

Ini membuat sebagian perguruan tinggi khawatir, karena pada kenyataannya meski sistem sudah diperbaiki sedemikian rupa, tetap ada beberapa perguruan tinggi yang hampir semua mahasiswanya tidak lulus uji kompetensi.

Di tahun 2019 mekanisme diubah lagi. Menristekdikti Mohammad Nasir mengeluarkan surat pernyataan yang ditulis tangan dengan isi bahwa Permenkes nomor 12 Tahun 2016 tentang uji kompetensi resmi ditarik dan uji kompetensi dikembalikan ke Kampus lagi. Ini membuat sebagian kecewa juga bahagia. 

Kekecewaan karena sistem berubah, tidak adanya mekanisme hasil untuk melihat kompetensi lulusan secara nasional.

Sementara kebahagiaan datang bagi mereka yang tidak lulus, ini sebuah lampu hijau karena mereka akan bisa bekerja dan tidak harus menganggur untuk menunggu jadwal pengulangan uji kompetensi yang selama ini dilakukan oleh Panitia nasional.

Label akreditasi perguruan tinggi kemudian diuji pada tahap ini, kesan penyelenggaraan pendidikan dan mutu tenaga pendidik menjadi evaluasi pemerintah.

Merger perguruan tinggi swasta di berbagai daerah merupakan salah satu cara pemerintah mengurangi banyaknya perguruan tinggi swasta bidang kesehatan yang mulai menjamur pendiriannya. 

Kenyataan ini apabila dilihat dari kecamata positif maka akan berdampak luar biasa bagi mutu pendidikan kesehatan di Indonesia termasuk sumber daya lulusan.

Terlepas dari kenyataan yang ada, pemerintah juga perlu melakukan perbaikan di beberapa sistem evaluasi tenaga kesehatan.

Merger perguruan tinggi bidang kesehatan harus berorientasi pada perbaikan uji kompetensi tenaga perawat termasuk penyelenggaraan sistem ujian yang dilaksanakan. 

Profesi perawat sebagai profesi terbanyak lulusannya setiap tahun harus mendapatkan layanan ujian yang baik dan terintegrasi dalam sistem yang baik pula. 

Sebagai Negara besar di kawasan ASEAN, kita kalah jauh dengan Philipina dan Malaysia yang sudah memiliki konsil keperawatan. Amanant UU Keperawatan sangat jelas disebutkan tentang pendirian itu.

Namun kenyataannya kita masih dipayungi oleh Majelis Tinggi Kesehatan Indonesia (MTKI) yang menyelenggarakan registrasi dan evaluasi bagi semua tenaga kesehatan (Perawat, Bidan, Apoteker dan Tenaga Kesehatan Masyarakat).

Foto Pribadi : Riyadh Galery
Foto Pribadi : Riyadh Galery

HARAPAN KEDEPAN
Pertanyaan yang muncul dibenak kita, mengapa Indonesia sulit sekali membentuk konsil keperawatan yang merupakan amanat undang-undang? Ini pertanyaan yang selalu muncul dalam berbagi diskusi sistem keperawatan di Indonesia. 

Desas desus kepentingan profesi lain yang tidak ingin perawat memiliki sistem yang kuat dan baik telah membuat perawat tidak bisa bangkit dari tidur panjangnya, rumah sehat bernama Indonesia hanya tempat pengabdiannya, peningkatan derajat kesehatan masyarakat hanya simbol pencapaiannya. 

Sebagian perawat mencari nafkah di luar negeri karena sejahtera justru dari rumah berbeda. Ini kenyataan yang ada meski Negara mendapat keuntungan dari remmitence mereka.

Uji kompetensi perawat harus dibenahi dengan membentuk sistem yang baik pula, sistem yang khusus mengurus registrasi dan kompetensi perawat, sistem yang berafiliasi Internasional. 

Banyak keuntungan yang didapatkan dari perubahan sistem tersebut mulai dari evaluasi tenaga perawat yang baik, kemudahan mendapatkan sertifikat yang cepat tanpa menunggu lama serta kesempatan bekerja di luar negeri karena ujian telah berafiliasi Internasional. Hal itu akan membuat Perawat tidak lagi dipilih untuk bekerja namun memilih dimana dia ingin bekerja.

Ini kesempatan untuk memberi pesan kepada pemerintah agar terus bergeliat memperbaiki yang ada, persatuan yang dikokohkan tidak hanya antar politisi dan partai politik tetapi juga merangkul organisasi profesi untuk diperlakukan sama dengan profesi-profesi yang lain dalam upaya perbaikan sistem registrasi dan kompetensi tenaga kesehatan di Indonesia. Diskriminasi oleh profesi lain harus dihilangkan karena akan memberi dampak buruk bagi eksistensi profesi di Indonesia.

Pada akhirnya, harapan akan selalu ada di Pemerintah, organisasi profesi hanya perwakilan keseluruhan anggota profesi yang diberi amanah menyampaikan masalah, harapan dan tantangan profesi kedepan. 

Uji kompetensi perawat harus bisa menghasilkan lulusan perawat yang tidak hanya unggul dalam jumlah dan kapasitas tapi juga mutu dan kualitas, tidak hanya unggul dalam pencapaian akreditasi namun juga unggul dalam mutu tenaga kependidikan. 

Dengan demikian amanat Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan juga Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang tenaga keperawatan terjawab dengan adanya jaminan lulusan yang professional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun