Sementara kebahagiaan datang bagi mereka yang tidak lulus, ini sebuah lampu hijau karena mereka akan bisa bekerja dan tidak harus menganggur untuk menunggu jadwal pengulangan uji kompetensi yang selama ini dilakukan oleh Panitia nasional.
Label akreditasi perguruan tinggi kemudian diuji pada tahap ini, kesan penyelenggaraan pendidikan dan mutu tenaga pendidik menjadi evaluasi pemerintah.
Merger perguruan tinggi swasta di berbagai daerah merupakan salah satu cara pemerintah mengurangi banyaknya perguruan tinggi swasta bidang kesehatan yang mulai menjamur pendiriannya.Â
Kenyataan ini apabila dilihat dari kecamata positif maka akan berdampak luar biasa bagi mutu pendidikan kesehatan di Indonesia termasuk sumber daya lulusan.
Terlepas dari kenyataan yang ada, pemerintah juga perlu melakukan perbaikan di beberapa sistem evaluasi tenaga kesehatan.
Merger perguruan tinggi bidang kesehatan harus berorientasi pada perbaikan uji kompetensi tenaga perawat termasuk penyelenggaraan sistem ujian yang dilaksanakan.Â
Profesi perawat sebagai profesi terbanyak lulusannya setiap tahun harus mendapatkan layanan ujian yang baik dan terintegrasi dalam sistem yang baik pula.Â
Sebagai Negara besar di kawasan ASEAN, kita kalah jauh dengan Philipina dan Malaysia yang sudah memiliki konsil keperawatan. Amanant UU Keperawatan sangat jelas disebutkan tentang pendirian itu.
Namun kenyataannya kita masih dipayungi oleh Majelis Tinggi Kesehatan Indonesia (MTKI) yang menyelenggarakan registrasi dan evaluasi bagi semua tenaga kesehatan (Perawat, Bidan, Apoteker dan Tenaga Kesehatan Masyarakat).
HARAPAN KEDEPAN
Pertanyaan yang muncul dibenak kita, mengapa Indonesia sulit sekali membentuk konsil keperawatan yang merupakan amanat undang-undang? Ini pertanyaan yang selalu muncul dalam berbagi diskusi sistem keperawatan di Indonesia.Â