Begitu juga dengan ketidakpastian kontrak, honorer dalam PPPK Paruh Waktu menghadapi risiko kontrak tidak diperpanjang atau perpanjangan kontrak yang tidak menentu, yang dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan kehidupan pribadi mereka.
Ini menjadi bentuk ketakutan baru akan kepastian nasib mereka di masa depan jika bermasalah atau pihak penyelenggara PPPK Paruh Waktunya yang bermasalah secara finansial.
Problem lainnya adalah tidak adanya jaminan pensiun, karena PPPK Paruh Waktu memang tidak memberikan jaminan pensiun yang memadai bagi honorer. Ini menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan finansial di masa pensiun.
Jalan Keluar dari Lingkaran Setan
Permasalahan honorer di Indonesia masih kompleks dan belum terselesaikan hingga saat ini. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhinya, seperti kurangnya regulasi yang jelas, sistem pengelolaan SDM yang tidak efektif, dan terbatasnya anggaran untuk sektor pendidikan.
Solusi yang tepat untuk honorer akan melibatkan beberapa aspek. Seeprti perlu ada perubahan kebijakan yang memberikan perlindungan dan kepastian kerja bagi honorer, termasuk peningkatan kualitas SDM dan sistem pengelolaan SDM yang lebih efektif.
Serta, pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk sektor pendidikan, sehingga dapat memberikan fasilitas dan manfaat yang lebih baik bagi honorer. Begitu juga partisipasi aktif dari honorer sendiri dan stakeholder terkait dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan berkontribusi dalam menyusun solusi yang berkelanjutan.
Apa yang diharapkan para tenaga honorer dari permasalahan yang masih berlarut dan belum mendapatkan solusi yang jelas, karena juga masih berbalut dengan persoalan data yang masih diragukan keabsahannya oleh BKN terkait dengan data "tenaga honorer siluman", yang semestinya sudah dituntaskan sejak 2015.
Untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh honorer dalam konteks Marketplace Guru dan PPPK Paruh Waktu, setidaknya perlu dieprtimbangkan langkah-langkah berikut:
Pertama;Â Regulasi yang lebih jelas: Pemerintah perlu mengadopsi regulasi yang lebih jelas untuk melindungi hak-hak honorer, termasuk hak-hak kerja, manfaat kesehatan, dan perlindungan sosial. Ini dapat mencakup pembentukan undang-undang yang mengatur status kerja honorer dan perlindungan mereka.
Kedua; Penyediaan pelatihan dan pengembangan: Honorer perlu mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi dan keahlian mereka melalui pelatihan dan pengembangan yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga pendidikan terkait. Ini akan membantu mereka memperoleh stabilitas kerja yang lebih baik dan memperbaiki prospek karir mereka.
Ketiga; Penghargaan atas pengalaman kerja: Marketplace Guru dan PPPK Paruh Waktu harus memperhitungkan pengalaman kerja dan kualifikasi honorer dalam penentuan tarif, promosi, dan kenaikan pangkat. Hal ini akan membantu mendorong kesejahteraan honorer dan memotivasi mereka untuk berkontribusi lebih dalam sektor pendidikan.
Keempat;Â Kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta: Pemerintah dapat menjalin kemitraan dengan platform Marketplace Guru dan lembaga pendidikan swasta untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi honorer. Kemitraan semacam itu dapat mengatur standar kerja, memfasilitasi akses ke manfaat sosial, dan meningkatkan keberlanjutan karir honorer.
Dengan pertimbangan dipenuhinya minimal empat faktor diatas, penting bagi pemerintah, lembaga pendidikan, platform Marketplace Guru, dan honorer sendiri untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah ini dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi honorer dalam sektor pendidikan sebagai solusinya.