Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, Antara Manfaat dan Mudharat

11 Juli 2023   22:28 Diperbarui: 13 Juli 2023   02:37 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
demo nakes menuntut RUU Kehetan Omnibus Law ditinjau kembali. (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN) 

Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal," kata Syahril. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah yang mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Kemudian, Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Keempat, Proteksi Dalam Keadaan Darurat yang tertuang dalam pasal 408 ayat 1 DIM pemerintah, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

Kelima, tertuang dalam pasal 448B DIM pemerintah, di mana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana.

Hanya saja karena pembahasan RUU kesehatan dinilai sangat terburu-buru dikuatirkan akan banyak muatan yang belum terakomodir dalam RUU tersebut, apalagi tidak melibatkan lembaga yang berkompeten dengan urusan kesehatan.

Pemerintah harus membuka kembali ruang dialog, agar persoalan ini tidak menimbulkan gelombang aksi demo yang bisa menganggu aktifitas pelayanan kepada masyarakat.

Mengapa serba Terburu-buru?

Barangkali ada beberapa alasan yang diduga mendasarai mengapa pemerintah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan secara terburu-buru.

Urgensi Masalah Kesehatan: Pemerintah mungkin melihat ada isu kesehatan yang mendesak dan memerlukan tindakan cepat. Dalam situasi seperti itu, mereka dapat mempercepat proses pembahasan RUU kesehatan untuk segera mengatasi masalah tersebut. Seperti kasus minimnya dokter spesialis dan kemelut yang ada didalamnya.

Perubahan Kebijakan: Pemerintah mungkin ingin mengubah kebijakan kesehatan yang ada atau mengenalkan kebijakan baru untuk meningkatkan sistem kesehatan secara keseluruhan. 

Dalam hal ini, mereka mungkin ingin segera membahas RUU kesehatan agar perubahan tersebut dapat diimplementasikan dengan cepat.

Tuntutan Publik: Ada kemungkinan bahwa masyarakat telah menyuarakan kebutuhan akan perubahan atau peningkatan di sektor kesehatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun