Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) Covid-19. Langkah berikutnya di banyak negara, tentu saja bagaimana bangkit dan bertransisi ekonomi dengan cepat.
Memasuki Juni 2023, WHO mengakhiri status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia-Apalagi  sebelumnya studi Bank Dunia, "Apakah Resesi Global Sudah Dekat?", mengingatkan kita berhati-hati dari resesi 2023 yang penuh volatilitas dan ketidakpastian.
Ancaman deselerasi atau perlambatan kecepatan penerimaan pajak menjadi gangguan yang harus diwaspadai. Tantangan menjaga stabilitas ekonomi terasa kian berat, apalagi isyarat perlambatan pendapatan negara memang sudah mencuat sejak awal tahun 2023.
Sejak transisi ekonomi dari pandemi ke endemi, kebijakan pajak sebagai bagian dari kebijakan fiskal secara keseluruhan semakin kritis. Deselerasi pajak 2023, masih dibawah tren pajak di tahun 2022. Pemerintah harus bekerja ekstra keras lagi!.
Sebagai bentuk dukungan kebijakan agar tepat sasaran, kita merujuk publikasi OECD, yang merekomendasikan perhatian pada tiga hal; menjaga bisnis tetap dapat berjalan, mempertahankan kesempatan kerja yang tersedia, dan menjaga pendapatan rumah tangga.
Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) adalah inter-governmental organisasi dengan misi mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, dan berkeadilan (a stronger, cleaner, fairer world economy).Â
OECD mendukung para pengambil kebijakan mengatasi berbagai isu terbaru, dan mengidentifikasi solusi kebijakan yang bermanfaat optimal menjawab berbagai tantangan dan menyelesaikan persoalan ekonomi, sosial, dan tata kelola yang baik (good governance).
Kebijakan Anti Inflasi
Indonesia memasuki tahun 2023 dengan kombinasi antara optimis dan waspada. Meskipun "anemia ekonomi" di daerah menurun seiring membaiknya perekonomian di daerah. Implikasi pada inflasi dikendalikan dengan memastikan aktifitas ekonomi harus berjalan stabil.
Sejak era reformasi, pencanangan program pemerintah demi stabilitas ekonomi anti-inflasi makin gencar. Ragam inovasi dari pembentukan Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI) pada tahun 2005 atau Pembentukan Kelompok Kerja Nasional (Pojoknas) sebagai penghubung TPI di pusat dan daerah pada tahun 2011.
Termasuk dukungan kebijakan perpajakan sebagai bentuk pemenuhan fungsi anggaran, regulasi, stabilitas, dan retribusi.Â
Lantas Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami beberapa revisi dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Langkah ini ditindaklanjuti dengan kebijakan hukum baru yang disahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Â
Ini wujud reformasi ekonomi di bidang perpajakan demi keadilan dan kepastian hukum dalam proses aktualisasi hak dan kewajiban perpajakan.