Apabila unsur-unsur itu tidak terpenuhi, maka semuanya menjadi batal. Jokowi tidak bisa naik tingkat dari wakil presiden menjadi presiden karena pernah menjabat di posis tersebut. Tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Wacana ini menjadi semacam alternatif atau sekuel dari wacana yang didorong para kades yang berkumpul di Senayan. Karena keduanya diarahkan pada satu kesimpulan dimungkinkannya presiden dua periode bisa terus melenggang maju dalam Pilpres 2024.
Sebuah upaya politik yang "gigih dan ulet" dalam mempertahankan sebuah kekuatan hegemoni, melalui cara-cara memainkan "konstitusi" dengan lihai. Namun ini juga menunjukkan sebuah ambisi politik yang menakutkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H