JIka sampai pada tingkat ini ditemukan adanya indikasi kejahatan fraud, minimal kecurangan, maka sudah semestinya permohonan itu harus ditinjau matang-matang oleh presiden dan DPR. Jangan karena kepentingan politik semua hal dikorbankan.
Memang ini sebuah kerja politik yang instans. Hanya dengan mendorong sebuah revisi Undang-Undang  semuanya akan "berjalan" sesuai kemauan politik para elite.
Ini mengajarkan sebuah pembelajaran politik yang sangat buruk dan memalukan. Bahkan sejauh ini untuk membuat semua rencana politik kepentingan segelintir elite lancar, gayung dengan cepat bersambut dari parlemen dan istana.Â
Dari parlemen, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menerangkan bahwa Komisi II mendukung penuh revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Â
Komisi II juga telah mengusulkan revisi UU tersebut untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024 (Antara, 17/1 2023).
Marilah kita berpikir realistis, cobalah sesekali bertindak arif dan bijaksana, gunakan cara-cara ber-demokrasi prosedural dalam melakukan tindakan.
Dengan realitas saat ini, semua orang tahu apa tujuan dari anomali larangan mendagri atas pemeriksaan para kepala daerah. Demikian juga apa kepentingan di balik disetujuai tuntutan para kades untuk perpanjangan masa jabatan.
Jika dikerucutkan dalam kata yang sederhana hanya ada dua kata sebagaia tujuannya; kekuasaan dan uang.
Memahami Wujud Kejahatan FraudÂ
Di setiap sisi pembangunan selalu ada ruang dan celah bagi kejahatan. Sebuah realitas yang jamak-namun tidak berarti bisa ditolerir dan kita lantas permisif dengan keberadaannya.Â
Dan solusi terbaiknya adalah dilakukannya audit atau pemeriksaan. Baik menyangkut audit keuangan, maupun audit ketaatan administrasi sebagai pendukung kelancaran keuangan.
Kini dana desa yang luar biasa besarnya justru menjadi pangkal "bancakan" para petualang politik, koruptor yang semakin merajalela dan hirarkinya makin lengkap, dari Pusat, hingga Kepala Dusun. Ini fantastik!.
Salah satu penganggu pembangunan adalah tata laksana keuangan yang seringkali "diganggu" kepentingan yang "kasat mata". Perhatikan, apa saja persoalan keuangan di daerah yang seringkali mangkrak, tertunggak dan seolah tak pernah tuntas.
Tatacara "kotor" kejahatan keuangan, dikenal sebagai "fraud", yang bisa bermakna sederhana, sekedar "kecurangan", namun bisa juga berarti "kejahatan!".Â
Dalam banyak kasus seperti macetnya penyaluran dana, jawaban klarifikasi yang digunakan parapihak yang diserahi amanah, biasanya sangat prosedural dan tehnis.Â