Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Dua Kacamata Berbeda Melihat Peradilan Pidana Anak

28 Januari 2023   02:01 Diperbarui: 30 Januari 2023   09:16 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlindungan yang dimaksud meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan atau psikis.

Kedua, Asas Keadilan,  bahwa setiap penyelesaian perkara anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi anak.

Rujukannya dapa berupa Keadilan restoratif atau Restorative Justice,  "suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut (keluarganya) (upaya perdamaian) di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan dapat diselesaikan.

Ketiga, Asas Nondiskriminasi (Non Discrimination) untuk menghargai persamaan derajat tidak membeda-bedakan, baik para pihak , atas dasar agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status sosial, afiliasi atau ideologi. Tidak adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada status hukum anak, urutan kelahiran anak, serta kondisi fisik danatau mental.

Keempat Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak, bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.

Kelima, Asas Penghargaan Terhadap Pendapat Anak,  penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.”

Keenam, Asas Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.

Ketujuh, Proporsional  bahwa segala perlakuan terhadap anak harus memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi anak. Berarti bahwa hukuman yang diganjar kepada pelaku perlu disesuaikan dengan kejahatannya dan tidak boleh berlebihan. Sebagai contoh, apabila orang yang mencuri buah di supermarket diganjar dengan hukuman mati, hukuman tersebut dianggap tidak memenuhi asas proporsionalitas.

Kedelapan Azas, Perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir Perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir yang dimaksud adalah pada dasarnya, anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara.

Asas Penghindaran Pembalasan, prinsip menjauhkan upaya pembalasan dalam proses peradilan pidana.

Dengan tetap berpegang pada azas tersebut, meskipun anak adalah pelaku kejahatan namun mendapat perlakuan hukum yan proporsional. Meskipun di kemudian hari juga mulai berkembang wacana kritis mempertanyakan bagaimana perlakuan hukum bagi anak ketika melakukan jenis kejahatan yang serius.

Terutama ketika banyak orang mulai mempertanyakan tentang juvenile delequency, karena ada sebagian orang merasa adanya ketidakadailan dalam penyelesaian kasus kejahatan berat yang dilakukan oleh anak-anak.

Keadilan Restoratif dan Diversi

sumber ilustrasi-fianhar
sumber ilustrasi-fianhar

Dalam hal Penyelesaian perkara pidana Anak, pengadilan Anak mengupayakan untuk kepentingan terbaik Anak, baik dari segi fisik maupun psikologis. Dalam pasal 5 ayat (1) UU SPPA disebutkan bahwa sistem peradilan Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.

Keadilan Restoratif dijelaskan dalam pasal 1 ayat (6) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Salah satu dari proses pengadilan Anak adalah adanya diversi.

Sehingga menjadi hal yang wajar jika di dalam persidangan kasus kejahatan yang melibatkan anak-anak, timbul pertentangan dalam menyikapi kasusnya karena pada akhirnya kasus akan berakhir restoratif dengan melalui proses diversi. Bukan dalam bentuk hukuman layaknya orang dewasa, padahal kejahatannya luar biasa.

Anak-anak akan dihukum dalam format pembinaan mental, sebagai upaya perbaikan kembali kepada kondisi mental yang baik melalui proses diversi.

sumber foto-kemenkumham jatim
sumber foto-kemenkumham jatim

Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif. Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif.

Merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula (restitutio in integrum), dan bukan pembalasan.

Tujuan dari Diversi juga diatur oleh pasal 6 UU SPPA, Mencapai perdamaian antara korban dan anak; Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Bahayanya hukum positif normal

sumber foto-bertuah pos
sumber foto-bertuah pos

Anak-anak pelaku tindak kejahatan jika diproses secara hukum positif seperti pada umumnya, maka jenis hukumannya sesuai tindak kejahatannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun