Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Petak Umpet Gerakan Bawah Tanah, Soal Vonis Sambo

24 Januari 2023   10:12 Diperbarui: 24 Januari 2023   16:51 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eliezer terlihat merangkul kuasa hukumnya masih dengan wajah sedih dan beberapa kali terlihat menyeka air matanya. Sementara rekan dari pihak kuasa hukumnya berusaha menenangkannya.

Secara umum hasil keputusan persidangan pembacaan tuntutan bagi Eliezer sangat mengejutkan banyak pihak. Banyak pakar hukum yang berpendapat dan menyayangkan keputusan JPU mengenakan hukuman seberat itu kepada Eliezer, dalam kapasitas Eliezer sebagai JC.

Menurut pengamat hukum, ini akan menjadi preseden bagi keberadaan peran JC dalam kasus-kasus hukum lainnya. Seolah peran besar JC tidak dihargai, dan tidak berkontribusi penting dalam persidangan. Meskipun menurut keterangan Kejagung, keberadaan JC dalam kasus pembunuhan berencana tidak diakui.

Ada Apa Dengan Status JC Eliezer?

JIka status JC Eliezer diragukan, mengapa dalam perjalanan persidangan yang telah berjalan lama, meskipun terus mendapat gugatan, namun tidak mendapat kejelasan keputusan.

Apakah ini dalam kaitan masih bergunanya segala kesaksian Eliezzer meskipun sebenarnya status JC-nya tidak diakui secara hukum?.

Sebab dikuatirkan jika status JC Eleizer di cabut, maka keterangan-keterangan penting sebagai kunci pembongkar kasus barangkali tidak akan diutarakan segamblang yang dapat kita saksikan.

Tentu saja selain keputusan untuk membongkat kasus ini adalah bagian dari penyesalan Eliezer atas kesalahannya mematuhi perintah Ferdy Sambo untuk membunuh ADC sahabatnya itu. Eliezer juga berpikir realistis bahwa kesaksiannya itu dapat memberinya dua keuntuangan.

Paling minimal bisa mengurangi rasa bersalah, jika tidak dapat disebut membebaskannya dari rasa bersalah, dan dapat mengurangi tekanan hukuman yang akan dikenakan kepadanya. Bagaimanpun keputusannya untuk menembak korban atas perintah Sambo meski berlawanan dengan perintah dalam aturan korps di kesatuan BRimob telah dilakukannya.

Atas dasar itu Eliezer harus menerima konsekuensi tuntutan hukum yang dijatuhkan kepadanya.

Namun keputusan tuntutan selam 12 tahun masa tahanan itu masih dapat ditinjau kembali, mengingat minggu depan, akan ada kelanjutan proses persidangan yang berisi pledoi atau pembelaan.

Setidaknya publik luas juga berharap banyak pada kemurahan hati majelis hakim agar memperhatikan aspirasi publik sejak lama yang telah mengontrol kasus ini.

Meskipun dorongan atau tekanan publik tidak dapat mempengaruhi secara langsung keputusan hakim, namun minimal dapat membantu meyakinkan majelis hakim ketika nantinya memutuskan pertimbangan baru pengurangan atau penambahan hukuman terhadap masing-masing terdakwa.

Majelis hakim akan melakukan klaster tuntutan pidananya berdasarkan pada peran atau tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa, sikapnya selama persidangan dan kejujurannya saat memberikan kesaksian dan pengakuan di dalam persidangan.

Dikawal Ketat Pemerintah

Dalam pernyataanya, mengingat kasus Sambo ini menarik begitu banyak kepentingan merapat kedalam  kasus, pihak Menko Polhukam akan mengawal terus dan menjaga independensi Kejagung.

Karena ada dugaan publik bahwa keputusan JPU juga telah diintervensi oleh "siluman peradilan", atau dari oknum polri yang memiliki kepentingan dengan Sambo. Terutama untuk pembacaan tuntutan pledoi atau pembelaan dalam keputusan akhir yang akan berlangsung minggu depan

Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada publik, yang  telah mengawal kasus, sehingga kekecewaan publik akan diakomodir dalam wujud pengawalan persidangan, terutama terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC) namun kemarin dituntut lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya istri Sambo, Putri Chandrawati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun