Hal itu tidak sederhana dan membutuhkan kajian mendalam. Sekedar informasi saja, tidak cukup dan sangat lemah dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa".
Jika motivasi para kades demi  mengurus kepentingan rakyat, waktu enam tahun memadai untuk membangun desa.
Alasan mengapa jabatan kades tidak boleh terlalu lama, karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). karena akan menciptakan bangunan oligarki kades yang lebih besar. Dan ini sangat berbahaya.
Justru kaderisasi yang harus didorong sebagai solusi terbaiknya, serta optimalisasi kerja para kades sesuai masa jabatan.
UU Desa sudah cukup mengakomodir semua kebutuhan tersebut, tak perlu lagi tambahan masa kerja. Begitu saja kok repot!Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H