Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mengapa Para Kades Mudah Digiring Politik Tingkat Tinggi?

20 Januari 2023   20:38 Diperbarui: 23 Januari 2023   14:37 1173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi-media mahasiswa indonesia

Lamanya masa jabatan itu dapat mempengaruhi iklim demokrasi yang berbasis kaderisasi untuk menghasilkan regenerasi kepemimpinan yang baru. Sehingga para penolak wacana kades 9 tahun menyatakan masa jabatan Kades cukup dengan aturan yang berlaku sekarang saja, tidak perlu diperpanjang, karena DPR nantinya hanya akan disibukkan dengan perubahan UU. 

Selain itu akan memakan biaya yang besar dalam prosesnya. Namun yang krusial, juga akan berdampak pada perubahan masa jabatan pada level Bupati dan Walikota, Gubernur , Prsesiden dan lembaga.DPR/MPR.

Apakah permohonan yang didorong para kepala desa berkaitan dengan hal tersebut?. Jika benar, ternyata ini menjadi bagian dari skenario politik tingkat tinggi. Apalagi isu yang berhembus kencang berkaitan dengan persoalan pembatasan masa jabatan presiden yang hanya dua periode?. Bisa jadi, karena efek dominonya akan menjadi celah untuk menambah masa jabatan-jabatan publik lainnya.

Padahal kerja-kerja yang harus didorong para kepala desa dalam kondisi kekuatiran presiden terhadap melonjaknya inflasi di daerah adalah, fokus memperkuat ketahanan pangan daerah masing-masing. 

Terutama memaksimalkan potensi yang ada agar desa bisa lebih produktif dalam menambah pendapatan fiskal daerahnya, serta mengurangi tingkat kesenjangan.

Jabatan yang terlalu lama dapat melanggengkan oligarki kekuasaan. Sehingga tuntutan untuk menambah masa jabatan seorang Kepala Desa menjadi hal yang berbahaya, dan bertendesi politis agar dapat mempengaruhi keputusan politik di puncak kakuasaan.

Jabatan kepala desa selama 6 tahun itu sudah strategis, untuk membangun sebuah daerah, dengan segala konsekuensinya. Masa jabatan yang lima tahun saja masih menyisakan residu-residu politik di masyarakat, apalagi risikonya jika sampai ditambah menjadi sembilan tahun. Bukan tidak mungkin nanti justru memicu kelahiran Korupsi-Kolusi dan Nepotisme. Karena makin lama jabatan makin kuat kaki kekuasaannya dan itu sangat berbahaya.

Apa Kata Presiden?

sumber foto-time indonesia
sumber foto-time indonesia

Merujuk pada poin permintaan dari para kades yang dilayangkan kepada DPR meliputi; Pertama, Meminta dikembalikannya kewenangan mengurus Dana Desa dan yang menjadi hak preogratif Kepala Desa. 

Dasarnya, selama ini mereka terkekang dan tidak leluasa menjalankan tugas dan fungsinya karena terganjal dengan aturan-aturan yang dianggap tidak memberikan keleluasaan untuk mengurusi wilayahnya sendiri.

Kedua, para Kepala Desa menginginkan agar masa jabatan saat ini yaitu 6 tahun ditambah 3 tahun menjadi 9 tahun.

sumber fotoliutan6.com
sumber fotoliutan6.com

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Aksi tersebut dipicu permintaan mereka untuk memperpanjang masa jabatan untuk kepala desa menjadi 9 tahun.

Undang-Undang Desa membatasi masa kerja 6 tahun, karena itu, massa meminta DPR melakukan revisi terbatas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 39.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung penuh tuntutan para Kepala Desa (Kades) terkait penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun. Dasar pertimbangannya periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades.

sumber foto-pikiran rakyat
sumber foto-pikiran rakyat

Mempertimbangkan kondusifitas hubungan antar warga di desa selama pasca Pilkades hingga menjelang Pilkades berikutnya. Dan dipilihnya angka sembilan tahun merupakan bentuk perjuangan revisi masa jabatan Kades dari 6 tahun dalam satu periode.

Namun yang menarik adalah dalam polemik wacana tersebut, menurut keterangan politikus Budiman Sudjatmiko, presiden memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait demonstrasi para kades di DPR. Dan setelah mendengar keterangan darinya, presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun