Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mungkinkah Polisi Bubar Jika Ferdy Sambo Divonis Bebas?

26 September 2022   13:55 Diperbarui: 8 Oktober 2022   23:22 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ilustrasi -polri-timesindonesia

Judul itu barangkali terlalu emosional, meskipun untuk ukuran Indonesia, dimana segala sesuatu seolah bisa diolah dan direkayasa. Kasus besar Sambo ini contohnya.

Argumen ini muncul dari Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi, yang menyatakan bukan tidak mungkin institusi kepolisian dibubarkan jika Ferdy Sambo divonis bebas dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua. 

Ia bercermin pada kasus bubarnya institusi kepolisian di Guatemala, saat para petinggi polisi tak bisa lagi dipercaya. Namun hal itu berlaku ketika ada dukungan mayoritas dari seluruh elemen yang merasakan dampaknya. Termasuk gerakan dari akar rumput, pihak yang barangkali tak berkepentingan langsung dengan kasus, namun turut merasakan ketidakadilan yang terjadi.

Kepercayaan Masih Penting?

Saat ini kepercayaan publik terhadap polri sudah jauh semakin luntur. Jika dalam perkembangan di awal kasus kita melihat para petinggi polri sudah mulai memposisikan diri sebagai pihak yang satu kursi dengan publik, bahkan ini juga menyangkut marwah dan pertaruhan nama baik polri, tapi kini dukungan itu sudah jauh menyusut. 

Persoalan psikologis internal polri pastilah menjadi ganjalan utamanya. 

Kasus Ferdy Sambo sekarang hanya menjadi sebuah polisi tidur di tengah jalan, yang membuat kendaraan melanting, tapi sama sekali tak menganggu jalannya kendaraan. Publik sudah jauh ditinggalkan.

Bahkan wacana penyelesaian akan berujung seluruhnya disidang  pengadilan, adalah bukti bahwa kasus telah menjadi bagian dari skenario besar polri dengan segala keruwetan urusan psikologis internalnya yang tak bisa ditawar hanya dengan sebuah kasus Sambo.

Semua rentetan peristiwa saling berkaitan, ketika Sambo dengan segala "bargaining powernya" seperti sulit dikalahkan dengan tawaran apapun. Bahkan ada yang meyakini, meskipun wajah Sambo terlihat begitu kuyu saat persidangan kode etik, ia masih bisa menegakkan kepalanya, dengan berkata," I die, you are die", begitu sebuah tulisan mengomentari segala kejadian terkait kasus sambo pada saat ini.

Bahwa segala karut marut masalah diagram, konspirasi perjudian backingan petinggi polri, temuan uang dalam gudang bawah tanah, hanya menjadi secuil bumbu cerita. Sekalipun kita meyakini bahwa semua itu benar adanya, sebagaimana kecurigaan publik sejak dulu tentang adanya konspirasi kasat mata, namun semuanya itu dengan cepat dikondisikan hanya menjadi "isu isapan jempol".

Bagaimana mungkin publik atau media melawan pernyataan bantahan yang langsung dilakukan oleh pihak institusi polri yang sangat berkepentingan dengan semua urusan kasus itu. Lain halnya jika dilibatkan lembaga independen yang jernih dan jujur mengungkap. Fakta ini saja menunjukkan bahwa publik dan media dibuat seolah tak berkutik sama sekali untuk mengkritisi.

Seperti bagaimana kemunculan diagram yang lengkap dengan nama pembesar polri didalamnya dengan masing-masing peran dan besaran uang yang dikelola dan diterimanya. Apakah itu secara tak langsung menjawab kritikan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI tentang mengapa banyaknya keluarga petinggi Polri yang mempertunjukkan hedonisme. Sekalipun dengan alasan sudah dari sononya mereka kaya. Dan kita semua tahu bukan itu substansi kritikannnya.

Namun fakta diagram itu ternyata dapat menjustifikasi adanya kaitan antara guyuran uang dengan kebiasaan hidup hedon--kurang lebih begitu.

Lantas apakah itu berarti pernyataan Muradi soal "kerusakan polri" dan kemungkina bubarnya, sama sekali tak berdasar. Tentu saja tidak, pernyataan itu muncul diantara perasaan optimis yang tersisa dalam pesimisme publik yang tak lagi berkutik dalam kasus kolosal polri-kasus sambo.

Apalagi menurut komnas HAM, dengan kekuasaannya, Ferdy sambo masih merasa bisa merekayasa kematian Brigadir J, hingga mungkin hanya sebatas motif pelecehan seksual yang terus dipaksakan meski tak didukung bukti-bukti. Dan bahkan pelecehan seksual skenario pertama sudah dibatalkan oleh pihak pengadilan, karena tak memenuhi unsur yang menjadi dasar bukti pendukungnya.

Muradi menceritakan, di Guatemala institusi kepolisian terpaksa dibubarkan dan dibentuk kesatuan baru. Semua tingkat kolonel atau komisaris besar diberhentikan dan pemerintah Guatemala membuat pimpinan baru yang dianggap bersih dan bisa dipercaya, dan diikuti dengan dibuatnya kesatuan baru. Isu tersebut sangat langka sekaligus sangat menarik. Apakah kemudian menjadikan institusi baru itu lebih bersih?. Bagaimana dengan tingkat kepercayaan publik selanjutnya. Ataukah kejadian itu hanya semacam formalitas belaka?.

Tentu saja hal itu juga berkaitan sangat kompleks dengan berbagai hal lain, mengingat kepolisian adalah institusi dengan hirarki komando yang tidak sederhana. Apakah kasus Guatemala artinya hanya "menggusur" polisi jahat dan menggantinya dengan para polisi baik?.

Bertahan Dengan Skenario Pelecehan

Para pengamat meyakini, bahwa skenario pelecehan tetap dipilih sebagai alternatif terbaik, karena itu satu-satunya jalan untuk membuat semuanya menjadi tak begitu runyam. Bahkan berbagai pemberitaan belakangan ini yang masih simpang siur menguatkan sinyal bahwa sambo dalam beberapa waktu ke depan akan dibebaskan dari tahanan. 

Jika benar, maka pengenaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati, bisa jadi nantinya hanya akan menjadi hukuman belasan tahun penjara saja. Bahkan ada yang berpendapat, jika Sambo memiliki kartu truf, bukan tidak mungkin pemecatannya bisa di batalkan?.

Hal tersebut terjadi jika berkas perkara Eks Kadiv Propam Polri itu tidak kunjung lengkap alias P21. Sebagaimana disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, bahwa penyidik memiliki waktu 120 hari untuk melengkapi berkas perkara terhitung sejak Ferdy Sambo ditahan pada 9 Agustus 2022 lalu. "Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan, kalau lewat 120 hari maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas." "Lepas demi hukum dari tahanan, dan perkaranya tetap berjalan".

Ia menuturkan bahwa berkas perkara Sambo sudah dua kali dikembalikan Jaksa Peneliti kepada Polri dalam rangka perbaikan. Sebaliknya, Sambo juga sudah dua kali diperpanjang masa penahanannya. Polri harus melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo sebelum masa waktu penahanan berakhir. "Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi berarti 85 hari, maka kepolisian memiliki 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini bakal P21. Proses ini normal". 

Fakta ini sekaligus menjawab pertanyaan publik, mengapa PC tak pernah di tahan sebagaimana layaknya tersangka dalam kasus kejahatan, apalagi kejahatan pembunuhan berencana. Bahkan sambo saja tak lama lagi akan bebas, meskipun didakwa sebagai tersangka utama.

Fakta bahwa pelecehan menjadi dasar yang dapat meringankan hukuman sambo, bukan rahasia lagi. Dengan dasar dan dalih motif itu, Sambo merasa berhak menjaga martabat keluarga. Dan atas dasar itu pula ia merasa tak dapat mengendalikan emosi dan kemudian terjadilah kasus pembunuhan saat itu. 

Disisi lain, fakta dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang dinilai bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo itulah yang menjadi dasar hilangnya kepercayaan publik. Apakah polri masih bisa serius menangani kasus ini agar kepercayaan publik bisa dikembalikan dalam situasi dipenuhi ketidakpastian.

Seperti disampaikan Muradi, "Kasus ini (kasus Sambo) pertanggungjawabannya (Kapolri) ke Persiden. Ini maaf seperti melempar kotoran ke Presiden kalau sampai yang dikatakan (Ferdy Sambo bebas dari hukuman) yang muncul". "Karena menurut saya semua terang benderang, semua sudah bicara tinggal kemudian bagaimana prosesnya". 

Akhir Kasus yang Aneh

Tapi semuanya tidak akan menjadi sesederhana itu.Terlalu banyak yang akan dipertaruhkan polri jika menggiring kasus terlalu bersih, dengan menggunakan seluruh bukti dan rekonstruksi yang benar (dengan menghadirkan saksi para pengacara untuk mengkonfrontir jika terjadi pemutarbalikan fakta--dan ini tak dilakukan).

Banyak fakta yang ditutupi, bahkan jajaran penyidik polri bertindak tidak tegas dalam meluruskan perubahan skenaro dan motif yang terus berubah-ubah, seperti mengikuti pola mana yang mestinya bisa mengamankan institusi polri gara-gara ulah seorang Ferdy sambo yang merusak semua tatanan.

Pasti tak akan sampai "kejauhan" pada pembubaran Polri, jauh didalam internal polri, seluruh skenario telah dimatangkan, segala bukti pendukung dan bahkan para saksi vokal akan dikondisikan. Drama itu sudah seluruhnya selesai, hanya tinggal acara gala premier penayangan via pengadilan.

Tak akan ada kejutan baru. Semuanya masih sesuai skenario. Pelecehan-terluka harkat martabat-emosi reaksi-pembunuhan-sidang banding-peringanan hukuman dan endingnya PC bebas, dan pelaksanaan hukuman 16 tahun penjara.

Di internal, kasus satgasus dipeti-eskan karena sudah dibubarkan, segala konspirasi sementara diredam dengan-aksi gebrakan pemberantasan judi besar-besaran. 

Maka demikianlah kasus besar yang dikecilkan akan berakhir sebagai sebuah "sinetron televisi bersekuel panjang tapi tak jelas endingnya"

Siapa tahu suatu saat, hukum negeri ini bisa merubah status orang dari terpidana menjadi saksi, tanpa lewat pengadilan. Kalau lewat pengadilan maka itu karena proses banding dan adanya bukti baru (novum).

referensi; 1,2,3,4,5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun