Pola pikir yang mendasarkan pada asumsi ini jika terus menerus terjadi akan semakin menyulitkan polri ketika membangun kembali positioningnya sebagai lembaga yang telah mereformasi diri melalui Polri Presisi, sejak satu tahun lalu.
Kasus Sambo menjadi ujian paling berat bagi polri, disatu sisi menjadi momentum bersih-bersih, disisi lain juga membongkar borok di tubuh internal yang selama ini begitu rapi tersembunyi dari publik. Jika kepala ikan busuk tidak dipotong, maka akan menjalar hingga ekor, tiada pilihan lain untuk membersihkannya.
Dan klimaksnya ketika Surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tak digubris oleh pihak Polri, menjadi keputusan yang sangat dinanti dan diapresiasi publik sebagai bentuk ketegasan Polri mengusut tuntas masalah ini.
Sebagai buktinya, Ferdy Sambo tetap harus menjalani Sidang Komisi Kode Etik mulai Kamis (25/08/22) hingga berakhir Jumat (26/08/22) dini hari di Gedung TNNC Mabes Polri.
Dalam sidang Komisi Etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, dengan didampingi oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto,  Kadiv Propam  Mabes Polri Irjen Pol Syahardiantono, Gubernur STIK irjen Pol Soejoed Binwahjoe, dan Analis Kebijakan Utama bidang Shabara Kabarhakam Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.
Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo secara resmi dipecat dengan tidak hormat dari insitusi Kepolisian Republik Indonesia. Kita masih menunggu hasil akhir dari keputusan Polri, paska pemeriksaan pelanggaran kode etik, Siapa berada diurutan berikutnya?. Bagaimana dengan nasib atas peran PC yang dianggap justru paling misterius sebagai pembongkar kasus?.Â
Kita berharap ini menjadi babak baru dari penuntasan kasus yang mencoreng  muka polri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H