Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tragedi Miryang, Apa Sebenarnya Pemicu Kejahatan Seksual Massal?

21 Agustus 2022   22:54 Diperbarui: 25 Agustus 2022   08:51 2697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seolah dengan privilese yang mereka miliki berhak mengontrol dan mendominasi korban, melalui tindak pemerkosaan yang mereka lakukan. 

Ciri khas tindakan kekerasan ini para pelaku melakukan kejahatan seksual secara bergilir dan mengamati pelaku lain yang sedang melakukan aksinya tanpa ada rasa bersalah. Perilaku ini dikenal dengan "bystander effect" atau adanya sikap apatis akut dari pelaku yang tidak berperikemanusiaan.

Apa yang menjadi pemicunya. salah satunya adalah  hilangnya rasa empati masyarakat terhadap tindak perkosaan yang terjadi. Pembiaran ini merupakan budaya permisif yang terbangun dalam masyarakat yang mengarah pada pelangggengan terhadap kekerasan, yang dipicu oleh perubahan sosial dan tekanan ekonomi.

Sebab lainnya, terdapat praktek "blaming the victim", dimana korban justru sering disalahkan atas kasus pemerkosaan yang dialaminya. Seperti apa yang dialami Choi dalam kasus Miryang. Jika terjadi kasus, korban dipersalahkan sebagai pemicu kejadian. 

Apa Solusinya

Fenomena gang rape adalah tindak kekerasan yang sangat kompleks dan faktor penyebabnya bersifat multidimensi. Ketika masyarakat semakin kehilangan empati dan tidak memiliki rasa kesetaraan kepada sesama, membutuhkan mitigasi yang tidak sederhana.

Mitigasi dilakukan secara sinergis, dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah, parlemen, akademisi, ulama dan masyarakat. Intervensi strategis dapat dilakukan dengan; Membangun kesadaran publik atas segala bentuk kejahatan seksual dengan segala konsekuensinya secara sosial dan hukum.

Tindakan hukum yang tegas atas pelaku kejahatan, dengan memberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. Agar ada efek jera bagi pelaku, dan impunitas bagi pelaku yang melanggengkan kejahatan seksual;

Kita juga harus mendorong tumbuhnya kesadaran publik agar melaporkan segala tindak kejahatan yang dialaminya. Kesadaran ini juga harus didukung oleh peningkatan pemahaman kepada masyarakat tentang tindakan yang harus dilakukan apabila menjadi korban, karena hak-hak mereka juga dilindungi oleh negara.

Penguatan fungsi keluarga dan komunikasi dengan menjadikan publik sebagai "community watch" sekaligus "advocate" dalam menciptakan ruang dan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Keterlibatan publik menjadi faktor penting agar kejahatan jenis ini dapat terdeteksi dengan cepat dan korban mendapatkan penanganan, serta  bantuan hukum yang diharapkan.

referensi;1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun