Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Inilah Temuan Dugaan Bunker Berisi 900 Milyar Milik Sambo dan Dugaan Motif Penyembunyiannya

19 Agustus 2022   01:50 Diperbarui: 20 Agustus 2022   06:54 6241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

KPK dan PPATK memiliki wewenang penuh terkait LHKPN ini, sehingga dapat melakukan penelusuran dan pendalaman untuk mengetahui jejak aliran uang Ferdy Sambo.

Dengan pengalaman Sambo, sebenarnya publik tidak yakin terkait kasus tersebut. Sambo pastilah sangat menyadari apa konsekuensi jika ia melaporkan kepada LHKPN KPK soal uangnya yang besar, yang dapat menimbulkan kecurigaan dan bisa jadi akan diinvestigasi oleh KPK. Jadi ia memilih menyimpannya dalam  bentuk tunai-cash, daripada berisiko.

Kedua; Kejahatan Pencucian Uang -Money launrdry--Tindakannya ini diduga berkaitan dengan tindakan kejahatan pencucian uang, money laundering. Dana yang diperoleh dari --lagi-lagi dugaan bisnis haramnya.

Ketidaklengkapan dokumen menjadi semacam alibi bagi Sambo untuk menghindar dari pemeriksaan. Terlepas dari kebenaran asal muasal dananya, jumlah 900 milyar itu bisa jadi berkaitan dengan isu liar lainnya soal jaringan "bisnis haram" yang dibackingi oleh kelompok FS Cs.

Ingat bahwa Irjen "FS" yang pernah memimpin Satgassus Merah Putih, yang banyak menangani kasus kasus besar seperti, narkoba, judi, minyak goreng, hiburan malam, miras, human trafficking, dan prostitusi.

Temuan dan rentetan peristiwa sebelumnya, membuat publik semakin bertanya-tanya, apakah  benar kekayaan Sambo juga berkaitan dengan hal itu?. Rasanya tak sabar menunggu temuan hasil penyidikan timsus soal ini.

Benar seperti saran dari beberapa kalangan, semestinya Kapolri, tak hanya membubarkan Satgassus Merah Putih, tapi juga mempertanggung jawabkan kasus kasus yang pernah ditanganinya dan segera diumumkan ke publik. 

Nah ini adalah salah satu persoalan sensitif menyangkut psikologis internal Polri. Apakah polri akan memilih "terlanjur basah" dengan kasus Sambo, dengan konsekuensi nama baik polri akan tercemar, atau memilih "bungkam", memilih jalan tengah yang win-win solution menurut versi Polri.

FS" bersama puluhan oknum anggota Polri lainnya, bisa jadi akan ada pengusaha ataupun pejabat dan politisi yang bisa terjerat dalam kasus ini. Sebagaimana muncul pernyataan dari pihak DPR soal adanya aliran dana Sambo di DPR.

Bahkan kelihatannya akan ada buntut kasus yang mengejutkan lainnya, seperti desakan Kamaruddin yang juga meminta PPATK untuk turut memeriksa rekening bank dari orang yang selama ini 'tidak mau bicara'.

Sementara itu, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan tanggapannya dengan mengatakan pihaknya dapat bekerja bila mempunyai data dan informasi yang valid, yang banyak terungkap berkat pengaduan dari masyarakat. 

Namun dalam kasus yang genting ini, PPATK seharusnya dapat bertindak lebih gesit dan lincah. Jika tidak, bukan tidak mungkin akan ada orang ketiga-oknum yang akan membantu Sambo menghilangkan bukti dari TKP. 

Ini menyangkut jumlah uang yang luar biasa menggiurkan, jadi tak bisa menunggu dulu adanya aduan atau temuan publik baru bertindak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun