Perbuatan seorang pengacara dikategorikan perbuatan melawan hukum bila perbuatannya itu bertentangan kewajiban hukumnya sebagai seorang advokat; melanggar hak subjektif dari klien; bertentangan dengan kaedah kesusilaan; atau melanggar asas kepatutan, ketelititian, dan kehati-hatian.
Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya. Atau dalam kasus termutakhir kliennya Bharada E, merubah seluruh pernyataan, karena dalam tekanan.
Pernyataan Irjen Ferdy sambo dan Pasal Untuk Bharada E
Fakta paling menarik adalah ketika Irjen Ferdy Sambo memberikan pernyataan di Bareskrim dan kemudian dianalisa oleh dua orang pakar. Ahli forensik emosi Handoko Gani menyebutkan bahwa pernyataan Irjen Ferdy Sambo menegasi sebuah pengakuan pembenaran atas kasus yang sedang menderanya.
Pernyataan itu dikuatkan oleh guru besar hukum pidana Jendral Sudirman Purwokerto, Ibnu Nugroho, atas pasal-pasal yang disangkakam pada bharada Eliezer.
Sangkaan pasal itu, sebenarnya adalah jawaban dari teka-teki yang sebenarnya. Tersangkanya sejauh ini adalah Bharada E-dengan sangkaan sebelumnya upaya bela diri. Meski kasusnya masih dalam proses penyidikan, tapi jawaban yang sebenarnya semakin terkuak, yakni pasal yang disangkakan sebagai bahan tuntutan kepada bharada E. Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal ini adalah pasal penyertaan.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Juncto Pasal 55 KUHP berbunyi: Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Dan Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Artinya bahwa kasus ini bukan kasus biasa, berada dalam sebuah "institusi kecil", dengan para pihak yang saling terlibat. Ada pelaku, pemberi perintah dan pendukungnya.
Dengan dukungan analisa forensik, forensik digital, petunjuk balistik forensi, kedokteran forensik, semua fakta dan temuan sedang dirumuskan untuk menjawab pertanyaan besar lainnya. Siapa dalang di balik Bharada E?.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI