Bahkan jika air tampungan dari PDAM itu mengalami pemanasan alami akibat panas matahari, tidak mengalami perubahan warna, rasa dan bau dapat dipergunakan dalam konteks menyucikan karena memenuhi syarat sebagai air suci untuk mendukung aktifitas ibadah.
Berbagai kajian itu terus dilakukan untuk menjembatani komunikasi dalam implementasi hukum-hukum syariah, terkait aktifitas sosial, kesehatan, agar tidak bertabrakan, minimal memiliki dasar hukum tambahan untuk menguatkan, dan memberikan rasa nyaman dari salah paham.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H